search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pekerja Buruh Serabutan Lima Kali Masuk Penjara Berulah Lagi, Curi HP di Kos
Selasa, 4 April 2023, 19:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pekerja Buruh Serabutan Lima Kali Masuk Penjara Berulah Lagi, Curi HP di Kos.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Nama Abdullah Hafid (35) sudah tidak asing lagi di telinga Polisi. Pekerja buruh serabutan ini sudah lima kali keluar masuk penjara, dan tidak pernah kapok-kapok. Untuk keenam kalinya dia dibawa ke penjara dalam kasus yang sama, yakni mencuri ponsel di kamar kos. 

Pencurian kali terakhir ini dilakukan Abdullah Hafid di rumah kos di Jalan Bung Tomo 2C nomor 11, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis 30 Maret 2023. Tersangka mengambil 1 buah ponsel di kamar yang dihuni oleh seorang perempuan bernama Hananik (36). 

Menurut laporan korban ke Polsek Denpasar Utara, ia kehilangan ponsel saat tertidur di kamar kos sekitar pukul 02.00 WITA. Korban asal Jember, Jawa Timur itu berusaha mencarinya tapi tidak ketemu. 

"Korban sadar ponselnya hilang saat akan sahur, sudah dicari tapi tidak ketemu sehingga dilaporkan," ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit SH, MH, pada Selasa 4 April 2023. 

Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Ipda Kadek Astawa Bagiada SH melakukan lidik dan menduga pelaku beraksi pada malam hari saat korban tertidur. Modus operandi pelaku yakni melewati rolling door menuju kamar kos korban. 

Setelah menjalani proses identifikasi, pelaku akhirnya mengarah ke tersangka Abdullah Hafid. Keesokan harinya, buruh serabutan ini dibekuk di rumahnya di Jalan Kartini, Desa Wanasari, Kamping Jawa, Denpasar Utara itu dibekuk tanpa perlawanan. 

"Dia ini residivis, sudah 5 kali masuk penjara dalam kasus yang sama pencurian handphone. Ini kali ke enam dia beraksi," bebernya. 

Tersangka Abullah Hafidmengakui perbuatanya mencuri di kamar kos korban, jelang malam hari. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni ponsel milik korban yang rencananya akan dijual namun gagal karena keburu ditangkap.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami