Pelaku Curanmor Dibekuk di Jembrana, 28 Motor Hasil Curian Diamankan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Kriminal Polres Jembrana telah menangkap pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah di Bali.
Tersangka berasal dari Pupuan Tabanan dengan inisial A. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban pencurian sepeda motor di Desa Baluk, Kecamatan Negara dan Desa Berambang.
Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara membuka kunci motor yang masih tertinggal di motor dan mencoba menggunakan kunci kontak yang telah disiapkan untuk beraksi. Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, mengatakan bahwa tersangka menjual motor curiannya sekitar 1,5 juta rupiah.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir motor di pinggir jalan dan membiarkan kuncinya menempel.
"Saya menghibau kepada masyarakat jika memarkir sepeda motor terutama yang kerjanya di bawah untuk mengunci stang motornya. Atau diberikan kunci ganda untuk mencegah pencurian," ujarnya Kapolres.
Dari hasil pengembangan polisi, berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 28 unit sepeda motor dari beberapa lokasi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr