Pelaku Tabrak Lari di Sanur Tidak Tahu Korbannya Tewas, Fokus Obati Lukanya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus tabrak lari di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar Selatan (TL Taman Sari) hingga korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polresta Denpasar. Polisi membekuk pelakunya, yakni KDAP (20) di rumahnya di Gerokgak, Buleleng, Singaraja.
Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani SH menjelaskan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 06.15 WITA. Kasus ini dilaporkan ke Polisi oleh kerabat korban, pada Senin 19 Juni 2023, setelah korban meninggal dunia.
Dalam keterangan pelapor, korban tabrak lari seorang perempuan berinisial GO (65) yang hendak menyebrang di TKP. GO ditabrak oleh pengendara sepeda motor N-Max yang datang dari arah Timur lalu belok ke kiri menuju selatan (Jalan By Pass Ngurah Rai).
Diduga kurang berhati-hati berkendara, pelaku KDAP seketika menabrak korban saat menyeberang jalan. Usai kejadian pelaku kabur dan kejadian tabrak lari itu tidak dilaporkan ke Polisi.
"Pelaku kurang berhati-hati saat berkendara hingga menabrak korban," ungkap Kompol Utariani.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Unit Lakalantas langsung olah TKP kejadian, mengecek CCTV di sekitar lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Identitas pelaku tabrak lari terungkap setelah petugas mengecek Klinik Pratama dan diperoleh data saat peristiwa tersebut ada pelaku yang berobat karena luka-luka karena kecelakaan.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan klinik tersebut akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Gerokgak Buleleng,” tegas mantan Wakapolres Badung ini didampingi Kanit Gakum Iptu I Wayan Sumardiana, SH.
Pelaku KDAP yang ditangkap pada Sabtu 24 Juni 2023 mengakui telah terlibat kecelakaan karena terburu-buru hendak pergi bekerja mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam. Motor itu sudah diamankan Polisi di rumah kosnya Jalan By Pass Ngurah Rai.
“Pelaku tidak tahu korban meninggal dunia karena sedang fokus dengan lukanya. Ia kini ditahan di Polresta Denpasar dan keteranganya masih didalami," jelas Kompol Utariani.
Dari kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan untuk segera melaporkan ke Polisi untuk dilakukan penanganan dengan cepat," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl