Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik di Bangli Semrawut, Diskominfosan Turun Tangan
beritabali/ist/Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik di Bangli Semrawut, Diskominfosan Turun Tangan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Dalam menanggapi keluhan masyarakat mengenai masalah tiang dan kabel fiber optik yang tidak tertib di wilayahnya, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli mengadakan rapat daring dengan seluruh penyedia layanan fiber optik yang beroperasi di Bangli.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung TRC Kabupaten Bangli pada hari Senin, 22 Juli 2024.
I Wayan Dirga Yusa, Kepala Diskominfosan Bangli, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Bangli, situasi lapangan dan laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan 24 jam Bangli Era Baru menunjukkan banyaknya keluhan terkait penggelaran kabel fiber optik yang semrawut, tidak teratur, dan mengganggu ketertiban umum serta pemandangan.
"Kami ingin menginformasikan kepada seluruh penyedia, vendor, perusahaan, dan badan usaha yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi fiber optik di Kabupaten Bangli untuk memastikan mereka memiliki izin yang sesuai. Izin ini diperlukan sebagai bagian dari peraturan penggunaan jalan yang berlaku di Kabupaten Bangli," jelas I Wayan Dirga Yusa.
Selain itu, Diskominfosan Bangli menekankan bahwa setiap penggelaran fiber optik harus mendapatkan Rekomendasi Teknis Penggelaran dari Tim Penataan dan Pengawas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bangli, yang ditunjuk langsung oleh Bupati Bangli. Rekomendasi ini akan diberikan setelah dilakukan survei dan wawancara dengan pengembang jaringan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan jaringan, lokasi penggelaran, pemasangan tiang, bentangan kabel, estetika lingkungan, dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan adat, serta dukungan terhadap aktivitas perdagangan.
"Kami menegaskan kepada semua penyedia yang beroperasi di Kabupaten Bangli untuk patuh terhadap peraturan dan izin yang berlaku, termasuk dalam hal pemasangan tiang dan kabel agar tertata dengan baik meskipun sudah memiliki izin dari Pemerintah. Kami juga sangat mendorong agar izin dari pemilik lahan diperoleh sebelum pemasangan untuk menghindari konflik di masa depan," tambahnya.
Diskominfosan Bangli juga mengingatkan penyedia yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya dan bersedia untuk berpartisipasi dalam Tim TRC Pemkab Bangli.
"Saya ingin menegaskan kembali kepada penyedia yang sudah memiliki izin operasional di Kabupaten Bangli untuk selalu meminta izin dari pemilik lahan saat pemasangan tiang, demi mencegah konflik di kemudian hari," tutup I Wayan Dirga Yusa.
Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan terkait upaya penataan instalasi fiber optik di Kabupaten Bangli, masyarakat dapat menghubungi Diskominfosan Bangli.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bangli