search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali Mengaku Bersalah di Pengadilan AS
Sabtu, 17 Juni 2023, 14:26 WITA Follow
image

bbn/Tempo.co/Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali Mengaku Bersalah di Pengadilan AS.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Dituduh membantu membunuh ibunya dan memasukkan jasadnya ke dalam koper selama liburan mewah di Bali sembilan tahun lalu, Heather Mack (27) telah mengubah permohonannya menjadi bersalah di pengadilan federal Chicago.

Wanita AS ini sempat dihukum di Indonesia pada tahun 2015 karena menjadi kaki tangan pembunuhan Sheila von Wiese-Mack, demikian seperti dikutip dari ABC Australia (17/6/2023). Ia kemudian dideportasi pada 2021 untuk kemudian menjalani dakwaan di AS.

Mack yang saat ikut membantu pacarnya, merenggut nyawa ibunya sendiri dalam upaya untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $2,2 juta.

Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan hamil, menutup mulut ibunya di kamar hotel sementara Tommy Schaefer --sang pacar-- memukul Wiese-Mack dengan mangkuk buah, kata jaksa.

Mack berdiri di hadapan Hakim Distrik AS Matthew Kennelly dengan pakaian penjara oranye dan sandal oranye ketika dia mengajukan pertanyaan sebelum dia ditetapkan untuk mengajukan pembelaan pada Jumat 16 Juni 2023 waktu setempat.

Setelah hakim menjelaskan tuduhan terhadapnya, Mack mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk membunuh seorang warga negara AS.

Sidang itu menjadi bab terbaru dalam sebuah cerita yang mendapat perhatian internasional. Kasus itu menjadi sorotan dunia karena beredarnya foto-foto koper yang digunakan dalam pembunuhan --yang terlalu kecil untuk menampung tubuh wanita dewasa.

Mack akan menghadapi persidangan formal pada 1 Agustus 2023. Ia akan divonis pada 18 Desember 2023.

Perempuan itu terancam hukuman 28 tahun penjara. Mack, yang tinggal bersama ibunya di pinggiran kota Chicago, Oak Park, menjalani tujuh tahun dari 10 tahun hukumannya di Indonesia.

Dia kemudian dideportasi pada tahun 2021 dan agen AS menangkapnya segera setelah dia mendarat di Bandara Internasional O'Hare Chicago.
Schaefer dihukum karena pembunuhan dan tetap di Indonesia, di mana dia menjalani hukuman 18 tahun. Pria itu juga didakwa di AS.

Mack sempat melahirkan saat proses kasusnya masih berlangsung di Indonesia. Jaksa mengatakan Mack dan Schaefer telah merencanakan pembunuhan selama berbulan-bulan.

Mereka juga mengatakan mereka memiliki bukti video yang menunjukkan pasangan itu mencoba memasukkan koper dengan tubuh Wiese-Mack ke dalamnya ke dalam taksi. Beberapa kerabat Wiese-Mack mengeluh bahwa hukuman Indonesia terlalu ringan. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami