Pemprov Akan Rehabilitasi Kawasan TPA Suwung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali berencana untuk melakukan rehabilitasi terhadap kawasan hutan mangrove Suwung Denpasar yang masuk dalam kawasan Tempat pembungan sampah (TPA) Suwung Denpasar.
Dari 30 hektar kawasan TPA Suwung di kawasan Pemerintah provinsi Bali berencana untuk melakukan rehabilitasi terhadap kawasan hutan mangrove Suwung Denpasar yang masuk dalam kawasan Tempat pembungan sampah (TPA) Suwung Denpasar. Hutan Mangrove tersebut hanya 10 hektar yang termanfaatkan untuk instalasi pengolahan sampah.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keteranganya di Suwung Denpasar (14/12) menyatakan rencana proses rehabilitasi kawasan hutan mangrove di kawasan tempat pembuangan sampah (TPA) Suwung tersebut masing dalam proses pengajuan ijin ke pemerintah pusat. Sebab seluruh perijinan atas pemanfaatan kawasan hutan mangrove berada di tangan pemerintah pusat.
Itu kan luas yang termanfaatkan oleh isntalasi pengolahan sampah hanya 10 hektar, lebihnya itu kita mau hijaukan. kata Made Mangku Pastika.
Pastika berharap rencana ini mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, mengingat upaya rehabilitasi ini sangat berguna bagi upaya menambah tutupan hutan di Bali yang kini hanya mencapai 22,5 persen dari luas daratan Bali. Selain itu hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi dan tempat pemijahan ikan.
Reporter: bbn/net