Penjaga Musala Perkosa Bocah Usia 5 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dilakukan oleh T, seorang marbot (penjaga) di salah satu musala di wilayah Mapak Indah, Kota Mataram.
Korban yang masih berusia lima tahun yang tengah asyik bermain di luar musala sembari menunggu waktu ngaji, dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke WC di lingkungan musala kemudian diperkosa. Pelaku yang sudah beristri tersebut diketahui sering merayu anak kecil dan diberikan uang.
Adanya laporan peristiwa pemerkosaan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Dikatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menahan pelaku.
“Kami juga menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (12/7).
Adapun perbuatan pelaku terhadap bocah perempuan umur 5 tahun ini dilakukan pada Maret 2022 lalu. Saat itu, korban tengah asyik bermain di luar musala sembari menunggu waktu ngaji. Namun tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke WC yang ada di lingkungan musala tersebut. Dengan bujuk rayunya, korban berhasil diperkosa.
“Di sana korban diperkosa oleh pelaku. Hanya sekali saja,” bebernya.
Usep, Kuasa Hukum korban mengatakan, awalnya, pihak keluarga korban tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi terhadap korban.
Karena pada saat kejadian, korban tidak menunjukkan ada sesuatu yang terjadi padanya. Namun pada keesokan harinya, ketika korban belajar di TK, korban mengalami muntah-muntah sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa.
Baca juga:
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Bawah Umur
Di sana, korban mengaku bahwa sudah diperkosa oleh pelaku yang diketahui sudah beristri tersebut. Sehingga membuat pihak keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Mataram.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku diketahui sering merayu anak kecil dan diberikan uang. Namun ke korban ini, pelaku tidak diberikan uang.
“Hingga kini korban masih trauma dan jika malam sering mengigau ‘jangan dimasukkan, takut’,” kata Usep.
Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pelaku memasukkan kelaminnya, sehingga pada saat korban divisum, ditemukan mengalami luka di kelamin bagian dalam.
“Hingga saat ini korban sering ketakutan ketika melihat lelaki dan wanita jalan berduaan,” imbuhnya.
Pelaku yang kini sudah ditahan, disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 35 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom