Penyelundupan Rokok Ilegal ke Bali Skala Besar Terungkap Saat Lakalantas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengungkap tindak pidana penjualan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Kejadian ini terungkap setelah petugas melakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Sudirman, Jembrana, pada tanggal 11 Juli 2023.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Rokok- rokok tersebut diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Polres Jembrana mengungkapkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dapat dikenai pidana penjara dengan rentang hukuman antara 1 hingga 5 tahun.
Baca juga:
Bea Cukai Sita 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan laporan polisi yang dikeluarkan dengan nomor LP/A/04/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria dengan inisial MAI.
Dia merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Kabupaten Situbondo, dengan alamat rumah kos di Jalan Tegal Lantang, Gunung Salak, Padang Sambian, Denpasar.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6.000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2.000 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang, 2.000 bungkus rokok merk Luxio isian 16 batang.
Kronologis kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 11 Juli 2023, pukul 17.00 WITA, di Kantor Unit Laka Lantas Polres Jembrana, Jalan Sudirman, Jembrana. Saat itu, anggota Unit Laka Polres Jembrana sedang melakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Baca juga:
Gudang Rokok Dibobol, Rp200 Juta Raib
Dalam mobil pikap jenis Isuzu dengan nomor polisi P 9269 AF, polisi menemukan rokok-rokok tanpa pita cukai dari dua merk, yaitu LM dan Luxio.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa kendaraan tersebut disewa untuk mengangkut rokok ilegal dari Madura menuju Denpasar dengan harga sewa sebesar Rp1.800.000.
Namun, pada saat penemuan, baru sejumlah Rp500.000 yang telah dibayarkan kepada pemilik kendaraan. Sopir kendaraan tersebut, Ahmad Dhani, juga menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Total rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita sebanyak 10.000 bungkus. Rokok-rokok tersebut telah dikemas dalam kertas warna cokelat, di mana setiap bungkus kertas tersebut berisi 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, serta beberapa bungkus kertas warna cokelat yang berisi rokok merk Luxio isian 20 dan 16 batang. Barang bukti berupa rokok dan pemiliknya telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr