search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Per September 2019 Gaji Kaling dan Kelian Banjar Dinas di Badung Disamakan Rp5,3 Juta
Rabu, 9 Oktober 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

 
Bupati Badung telah mengambil kebijakan untuk menyamakan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Lingkungan (Kaling) dengan Kelian Banjar Dinas se-Badung. Mulai anggaran perubahan tahun 2019, per 1 September gaji Kaling dan Kelian Dinas menjadi sama sebesar Rp. 5,3 juta. 

[pilihan-redaksi]
Demikian ditegaskan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memberi pengarahan terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, kawasan Puspem Badung, Rabu (9/10).

Pengarahan dihadiri Wabup. I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Pimpinan Perangkat Daerah, serta diikuti sebanyak 800 peserta dari seluruh Lurah, Perbekel, Sekdes, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas se-Badung. 

Bupati Giri Prasta mengatakan, kebijakan yang diambilnya ini sebagai implementasi sila kelima pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua insan semua dapat dan semua rasa. Sehingga Bupati mengambil kebijakan untuk menyamakan pendapatan kepala lingkungan dengan kelian banjar, yang selama ini mengalami tumpang tindih.

"Mulai bulan September ini gaji Kaling yang menjadi 5,3 juta itu agar direalisasikan," tegasnya. 

Bupati juga telah memikirkan dengan matang, atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, dimana bupati akan menaikkan gaji kelian dinas di tahun 2020.

Kebijakan ini telah pula mendapatkan rekomendasi/persetujuan administrasi dari Gubernur Bali. Maka mulai Januari 2020 Kelian Banjar Dinas akan mendapatkan penghasilan 6,4 juta dan Kaling akan menyesuaikan. 

Sementara itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Putu Gede Sridana mengatakan, sesuai PP No. 11 tahun 2019 bahwa Kepala Desa dan perangkat desa diberikan Penghasilan Tetap (Siltap) disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang mulai Kepala Desa sampai Kelian Dinas terhitung 1 Januari 2020. Dijelaskan sumber Siltap itu dibebankan ke Alokasi Dana Desa (ADD), namun ADD yang diterima tidak mencukupi. 

[pilihan-redaksi2]
PP memberi peluang bahwa dapat dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara untuk kelurahan khususnya Kaling, Bupati telah memutuskan mulai anggaran perubahan 2019 sudah dianggarkan di APBD, sehingga penghasilannya sama dengan Kelian Dinas.  

Dari data Dinas PMD Badung, nafkah Kaling tahun ini dan sebelumnya sebesar Rp. 2.570.000, dan Kelian Dinas Rp. 5,3 juta. Mulai anggaran perubahan 2019 keduanya mendapat nafkah yang sama 5,3 juta. Sedangkan mulai tahun 2020 nafkah kelian dinas kembali naik menjadi Rp. 6,4 juta dan nafkah Kaling menyesuaikan.

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami