search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petik Edelweis, Pasangan Kekasih Dilarang Mendaki Rinjani
Sabtu, 10 Juli 2021, 22:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sepasang kekasih disanksi dilarang mendaki Gunung Rinjani.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Sepasang kekasih yang rencananya menikah dalam waktu dekat ini, terkena sanksi pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sanksi yang dikenàkan yakni, larangan mendaki Gunung Rinjani selama dua tahun atau di-'black list'. Pasalnya, pasangan ini mengaku sudah memetik edelweis untuk berswafoto pranikah (preewedding). 

Kepala BTNGR, Dedy Asriady menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh kedua wisatawan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana penjara.

"Kedua orang itu kemudian diperiksa oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu (7/7)," kata Dedy Asriadi, Kamis (8/7).

Oleh petugas, pasangan itu kemudian diperiksa  oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu (7/7). Dari pengakuan pasangan ini, edelwis yang mereka petik tersebut tidak dibawa turun.

"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-'black list'," kata Dedy Asriady.

Ia mengatakan dua warga Lombok tersebut memetik edelweis ketika berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.

Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sejak Senin (5/7), sehingga petugas melakukan pemeriksaan ketika mereka turun dari Bukit Malang.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin (7/7), keduanya mengaku salah. Bahkan, sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial juga. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Namun, pihaknya tidak sampai kepada sanksi pidana dan lebih mengedepankan pemberian hukuman yang bersifat mendidik berupa larangan mendaki atau masuk kawasan taman nasional selama dua tahun.

Dedy menambahkan sanksi tersebut diberikan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak mengetahui bahwa dilarang memetik edelweis di kawasan konservasi. Selain itu, mereka tidak ada niat dan sudah menyesali perbuatannya.

"Jadi kita harus jeli juga melihat jenis pelanggaran dan pelaku pelanggaran siapa. Kami berharap, mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab," kata Dedy.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami