search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Tangkap Pelaku Penipuan Kasus Tanah di Kuta
Senin, 11 November 2019, 07:15 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus mafia tanah kembali menjadi sorotan jajaran Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali. Kasus terbaru yakni dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah menjadi SHGB yang dilaporkan oleh Nyoman Mertha (47) ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) tertanggal 24 Januari 2018 silam. Dalam hal ini, pihak kepolisian sudah menetapkan satu tersangka yakni Thomas Lili Surjadinata (62) asal Graha Taman HC 3 nomor 6 Bintaro, Pondok Pucung, Tangerang Selatan.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Thomas Lili terlibat kasus penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP. Modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik.

Kasus penipuan ini terjadi dari Bulan April hingga July 2013 di wilayah Kelurahan Kuta. Nah, pada Bulan April 2013, korban Nyoman Mertha telah sepakat untuk memberikan Hak Guna Bangunan di atas tanah hak milik nomor 10809/Kelurahan Kuta, Kuta Badung kepada tersangka Thomas Lili Surjadinata. 

“Kesepakatan itu terjalin selama 30 tahun dengan janji pemberian kompensasi sebesar Rp.32 miliar,” ungkapnya. 

Namun setelah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan momor 1097/Kel. Kuta an. Thomas Lili Surjadinata diatas tanah hak milik pelapor selama 30 tahun, ternyata uang kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp. 32.000.000.000, hanya dibayar Rp.500 juta, yang digunakan untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB.

“Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan dan malahan Thomas Lili Surjadinata menggunakan SHGB No.1097/Kel. Kuta yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB,” tegas Kombes Andi.

Yang terjadi, kata mantan Direktur Dit Sabhara Polda Sumut itu, saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena tersangka Thomas Lili Surjadinata tidak bisa membayar cicilan di Bank. “Jadi, korban Nyoman Mertha sebagai pemilik hak merasa dirugikan atas kejadian tersebut,” terangnya.

Diungkapkan Kombes Andi, tersangka Thomas dalam kasus ini memiliki peran meyakinkan korban untuk memberikan HGB di atas tanah hak milik korban dengan iming-iming pemberian kompensasi. “Selain itu, tersangka juga memproses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor padahal uang kompensasi belum dilunasi,” bebernya.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa copy akta pengikatan pemberian HGB no. 18 tanggal 17 April 2013, copy akta kuasa no. 19 tanggal 17 April 2013, copy akta pemberian HGB no. 23/2013 tanggal 18 Juni 2013, copy SHM no. 10809/Kel. Kuta an. Nyoman Mertha dan copy SHGB nom 1097/Kel. Kuta an. Thomas Lili Surjadinata. “Setelah dipanggil dan diperiksa, dia kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” sebut perwira melati tiga dipundak ini. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami