Polisi Prancis Tembak Mati Pemuda 17 Tahun Yang Langgar Lalu Lintas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang remaja berusia 17 tahun ditembak hingga tewas oleh polisi Prancis karena melanggar peraturan lalu lintas.
Insiden itu terjadi di pinggiran kota Paris, Nanterre, pada Selasa (27/6) dini hari. Korban sebelumnya melanggar aturan lalu lintas dan tidak mau diberhentikan oleh polisi.
Layanan darurat berusaha menyadarkan remaja di tempat kejadian, tapi tidak lama kemudian nyawanya tak tertolong.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan dua petugas polisi coba menghentikan kendaraan, dan satu orang mengarahkan senjatanya ke pengemudi melalui jendela dan menembak dari jarak dekat saat korban pergi.
Mobil yang ditunggangi korban pun sempat bergerak beberapa puluh meter sebelum menabrak.
Inspektorat kepolisian nasional Perancis (IGPN) telah membuka penyelidikan atas kemungkinan pembunuhan yang disengaja, oleh seseorang yang memegang posisi otoritas publik.
Penyelidikan terpisah sedang dilakukan oleh polisi regional terhadap aturan mengemudi dan dugaan upaya membunuh seseorang oleh polisi.
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan kepada parlemen bahwa kedua petugas polisi sedang diinterogasi dan mengakui bahwa gambar-gambar yang diunggah di media sosial "sangat mengejutkan".
Dia mendesak masyarakat untuk "menghormati kesedihan keluarga dan praduga tak bersalah polisi".
Kepala polisi Paris Laurent Nunez mengakui bahwa tindakan polisi tersebut "menimbulkan pertanyaan", meski ia juga mengatakan ada kemungkinan petugas tersebut merasa terancam.
Pengacara keluarga korban, Yassine Bouzrou, mengatakan semua pihak harus menunggu hasil penyelidikan, gambar-gambar itu "jelas menunjukkan seorang polisi membunuh seorang pemuda dengan darah dingin."
Pada 2022, tercatat 13 kematian terjadi setelah pengendara menolak untuk berhenti saat melanggar lalu lintas. Akibatnya, lima petugas polisi telah didakwa dalam kasus-kasus ini.
Dua minggu yang lalu, seorang remaja berusia 19 tahun juga tewas ditabrak oleh seorang polisi yang sempat melukainya di bagian kaki dengan mobilnya di kota Angouleme, Prancis barat.
Kelompok kiri merespons insiden ini dengan kemarahan dan mengatakan bahwa polisi tidak memiliki hak untuk membunuh orang hanya karena mereka menolak untuk berhenti.
"Ya, penolakan untuk berhenti adalah melanggar hukum. Tapi kematian bukanlah salah satu sanksi yang diatur dalam hukum pidana," cuit koordinator partai sayap kiri France Unbowed (LFI), Manuel Bompard.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net