search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Barang Bukti Rp64 Ribu
Selasa, 9 Agustus 2022, 14:01 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Barang Bukti Rp64 Ribu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menangkap dua pelaku judi online togel di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten Minggu (7/8) malam. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp64.000.

"Penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku judi online jenis togel berinisial KU (39) dan HH (18) warga Desa Panenjoan," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Dedi menuturkan penangkapan kedua pelaku merupakan bagian dari Ops Sikat 2022 yang salah satu target sasarannya adalah perjudian. Diungkapkan Dedi, dalam kasus judi online ini, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku KU berperan sebagai pengepul dan HH sebagai pemasang.

Dedi menyebut kedua pelaku diringkus saat sedang melakukan aksinya. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

"Ketika dilakukan penangkapan tim menemukan barang bukti dari tangan KU berupa satu unit handphone, uang tunai sejumlah Rp64.000 dan tiga lembar kertas yang berisikan catatan angka togel," tutur Dedi.

Disampaikan Dedi, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi judi online melapor ke pihak berwajib.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi call center," pungkas Yudha.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami