Polisi Tangkap Pencuri Burung Murai Batu Senilai Rp10 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Subari (25) ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Pendidikan, Sidakarya Denpasar Selatan, pada Selasa (5/11) malam lalu.
[pilihan-redaksi]
Dia ditangkap setelah mencuri burung di rumah korban di Jalan Dalung Permai Gang Bhuana Asri 5 Blok 1, Kuta Utara, Badung. Namun aksi pencuriannya terekam kamera CCTV.
Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa tersangka mencuri burung murai batu seharga Rp 10 juta, di rumah Bambang (34) di Jalan Dalung Permai, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 05.00 WITA.
"Pelaku mencuri burung di dalam sangkar yang digantung di teras rumah korban. Korban sedang tidur dan dibangunkan oleh tetangganya lantaran sangkar burung miliknya tergeletak di pinggir rumah," jelasnya Rabu (6/11/2019).
Mendengar laporan tetangganya, saksi mengecek dan ternyata benar burungnya sudah hilang di sangkar. Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan keterangan aksi-saksi dan mengecek CCTV di seputaran TKP akhirnya identitas tersangka dikantongi.
"Dua hari kemudian tersangka ditangkap di kosnya beserta barang bukti burung murai batu," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl