Polisi Tetapkan Muncikari dan 2 PSK di Denpasar Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah merampungkan hasil penyelidikan, penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan 3 pelaku penjaja prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Ketiganya yakni, muncikari bernama Dimas Bagus Pamungkas tinggal di Jalan Tukad Petanu Gang Cendrawasih nomor 6 Sidakarya, dan dua Pekerja sek Komersial (PSK) DAZ (25) tinggal di Jalan Raya Legian, dan LL (32) tinggal di Jalan Demak Denpasar.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat pihaknya menangkap 3 pelaku prostitusi online di Hotel Lavarta Jalan Pidada nomor 27 Ubung Denpasar Utara, pada 4 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WITA.
"Tiga pelaku kami amankan, 1 muncikari dan 2 PSK yang sedang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat," ungkapnya dalam rilis, pada Selasa 8 Februari 2021.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya prostitusi online di Hotel Lavarta Ubung Denpasar Utara. Petugas dipimpin Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Nengah Seven Sampeyana SH, MH bergerak ke hotel tersebut sekitar pukul 18.00 WITA dan mengamankan seorang PSK berninisial DAZ yang sedang menerima tamu.
Perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur ini mengaku menerima tamu di kamar nomor 15 atas suruhan muncikari Dimas. Tamu tersebut sudah membayar transaksi sebesar Rp300.000.
"Dia mengaku baru 1 kali melayani tamu atas perintah dari muncikari Dimas," ungkapnya.
Dalam keterangan DAZ, setelah berhubungan badan, ia pun memberikan kepada mucikari Dimas sebesar Rp 50 ribu, sebagai uang jasa karena sudah mencarikan tamu.
Sementara beda dari pengakuan PSK LL yang mengaku sudah 2 kali menerima tamu dengan tarif Rp250.000. Kemudian ia memberikan ke mucikari Dimas sebesar Rp50 ribu dan pembayaran hotel Rp.150.000 per hari.
Adapun barang bukti yang diamankan dari muncikari dan 2 PSK yakni sebuah HP, sebuah kondom, satu seprei warna putih, uang tunai Rp150 ribu dari Muncikari dan uang tunai dari kedua PSK sebesar Rp450.000.
Reporter: bbn/bgl