search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Buleleng Atensi Khusus Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Selasa, 16 Januari 2024, 10:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Buleleng Atensi Khusus Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penanganan dua kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur menjadi perhatian serius Jajaran Polres Buleleng

Para pelakunya langsung ditangkap serta diamankan di Mapolres Buleleng serta diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Demikian ditegaskan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin, 15 Januari 2024 di Mapolres Buleleng.

Kapolres Widwan Sutadi menyebutkan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah menahan dua orang pelaku pencabulan yang melakukan aksinya dengan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.

“Bulan januari ini ada 2 kasus yang masih dilakukan proses hukum berkaitan dengan pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Banjar dan juga sebuah rumah di Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning di Kecamatan Buleleng,” ungkap Kapolres Buleleng.

Pelaku pertama yang diamankan dan menjalani proses penahanan itu adalah Kadek Switastra alias Pacung yang menjanjikan korban dengan memberi sejumlah uang bila mau diajak bersetubuh dengan korban.

“Tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya yang kebetulan saat itu istri tersangka sedang tidak ada di rumah, pada saat itulah tersangka menjanjikan sujumlah uang ke pada korban apabila mau menuruti keinginan tersangka. Persetubuhan tersebut terjadi kurang lebih tiga kali di rumah tersangka dan setiap kali tersangka ingin menyetubuhi korban tersangka selalu menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah besar namun korban hanya di berikan sejumlah 3.000 rupiah,” beber Kapolres  Widwan Sutadi.

Sementara pelaku kedua yang diamankan berkaitan dengan kasus pencabulan adalah Ketut Agus Yudi Darmawan alias Ketut Ondok, dimana tersangka sebelum nelakukan aksinya beralasan ingin mengantar korban ke rumah keluarganya dan korban juga menjanjikan tersangka akan diberikan uang bensin. 

“Namun bukan mengantar korban, tersangka malah mengajak korban di sebuah penginapan dengan alasan miminta korban untuk mandi dan saat itulah tersangka memaksa korban untuk melakukan kekerasan seksual,” ucap Widwan Sutadi.

Aksi persetubuhan yang menimpa korban itu berawal saat korban kabur dari salah satu rumah sakit karena korban merupakan pasien rawat inap akibat karena permasalahan keluarga. 

Korban awalnya dibonceng oleh seseorang yang korban tidak kenal kemudian sampailah di sebuah apotek orang yang membonceng tersebut singgah membeli obat kemudian karena ingin menghindari orang yang tidak dikenal yang membonceng korban tersebut lalu korban memutuskan sembunyi di sebuah gerobak es yang berjualan di tepat di depan apotek.

Dari kedua kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, Unit PPA Sat Rekrim Polres Buleleng telah meningkatkan status para pelaku menjadi tersangka sehingga ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng, bahkan perbuatan para pelaku dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk barang bukti dan hasil pemeriksaan Visum di RSUD Kabupaten Buleleng.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami