search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pra Rekon Kasus Pencabutan Penjor Warga "Kasepekang" Digelar
Kamis, 7 Juli 2022, 14:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pra Rekon Kasus Pencabutan Penjor Warga

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Reskrim Polres Gianyar menggelar pra Rekonstruksi pencabutan penjor Ketut Warka. Pra rekon digelar di lapangan Polres Gianyar, Kamis (7/7) pukul 09.00 WITA.

Saat pra rekon, pihak pelapor dari mangku Ketut Warka hadir. Dan terlapor, sejumlah warga Taro Kelod hadir. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, menyatakan ada 9 adegan yang diperankan, dari rencana 10 adegan. 

“Pra rekonstruksi ini kita adakan di halaman mapolres, atas dasar pertimbangan situasi keamanan. Yang penting ini dihadiri oleh kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor dan para saksi dan sudah diketahui oleh kejaksaan,” ujarnya.

Ario Seno mengakui ada adegan dikurangi karena dianggap tidak efektif. Yakni adegan rapat warga hingga warga berjalan kaki ke depan rumah Warka. 

“Sebenarnya adegan yang dikurangi, kurang lebih sama. Diawali warga melakukan rapat dulu, mereka berjalan sama. Adegan yang sekiranya tidak kami perlukan, kami pangkas,” imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, pra rekon diadakan untuk memperjelas keyakinan penyidik akan siapa berbuat sesuatu pada saat kejadian tersebut. 

"Jadi dengan adanya pra rekon terlihat jelas peran orang pada saat kejadian tersebut,” tutupnya. 

Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang. 

Penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah “kesepekang”  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami