Prabowo-Gibran Bakal Beri Kepastian Hukum Motor Jadi Angkutan Umum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menjanjikan kepastian hukum mengenai sepeda motor sebagai transportasi umum.
Baca juga:
Pemuda Bali Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, De Gadjah: Walau Beda Pilihan, Tetap Jaga Kerukunan
Hal itu disampaikan Ketua Tim Komunikasi TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono usai menerima dukungan dari relawan ojek online di Jakarta.
"Di dalam Astacita 7 tercantum bahwa Prabowo Gibran akan memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum," kata Budi lewat siaran pers, Sabtu (20/1).
Budisatrio mengatakan Prabowo-Gibran juga menjamin hak para ojek online dan taksi online berserikat.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas driver taksi dan ojek online adalah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, harus diperjuangkan agar memiliki kesamaan hak seperti profesi lainnya.
Terkait dengan janji Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online, Budisatrio menegaskan kembali komitmen tersebut.
"Dan ini bukan janji, karena keberpihakan terhadap Ojol sudah tercantum dalam visi misi Prabowo Gibran," kata Budisatrio.
Ia menganggap ojek online di perkotaan sudah sama seperti nelayan dan petani di pedesaan. Memiliki peran vital terhadap masyarakat dan keberlangsungan ekonomi.
Atas dasar itu, ia mengatakan Prabowo-Gibran berjanji akan meningkatkan kesejahteraan dan memberi kepastian hukum mengenai sepeda motor sebagai moda transportasi umum.
"Bagi Prabowo Gibran, ojek online melambangkan kerja keras dan keringat bangsa di perkotaan, sama seperti hal-nya petani di pedesaan, dan para nelayan di lautan Indonesia," kata Budisatrio.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menerima dukungan dari relawan ojek online di Jakarta pada Jumat kemarin (19/1). Budisatrio turut serta dalam acara.
"Kerja keras dalam memberikan nafkah adalah semangat patriotisme, dan itu selalu menjadi sumber energi dari seorang Prabowo Subianto," ucap Budi.
Saat ini belum ada aturan atau regulasi yang secara pasti menyatakan kendaraan roda dua atau sepeda motor merupakan angkutan umum. Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tidak termasuk angkutan umum.
Pada tahun 2019, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan soal ojek online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kendati begitu, pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai aturan itu tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum.
"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," tutur Darmaningtyas beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa aturan ojek online yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur empat hal yakni soal tarif, kemitraan, "suspend", dan keselamatan.
Kemudian, pada tahun 2020, DPR juga menolak usulan sepeda motor menjadi alat transportasi umum dalam pembahasan revisi UU 22/2009.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net