Pria Cabuli Bocah Teman Bermain Anaknya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
H (37 tahun) pria beristri dan mempunyai 3 orang anak alamat Gunungsari, Lombok Barat diamankan tim Unit PPA Sat Reskirim Polresta Mataram. H diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui tetangganya sendiri dan juga teman bermain anaknya.
Peristiwa yang menimpa anak perempuan usia 5 tahun tersebut terjadi pada 18 Oktober 2022 di rumah terduga.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, di dampingi Kanit PPA dan Kasi Humas Polresta Mataram saat jumpa pers bersama awak media.
Adapun kejadiannya, saat korban main ke rumah teman sebayanya yang merupakan anak terduga. Karena merupakan tetangga, baik korban maupun anak terduga sudah biasa saling main bersama di rumahnya masing-masing.
Namun pada suatu hari tepatnya 18 Oktober 2022 korban bermain di rumah temannya tersebut (anak terduga). Saat itu terduga kebetulan sedang berada di rumah. Saat korban bermain tidur-tiduran di atas tempat tidur, terduga ikut berada di atas tempat tidur tersebut dan langsung menyelimuti korban.
"Jadi saat itulah diduga tersangka berusaha melakukan pencabulan," tegasnya.
Saat korban pulang ke rumahnya, ia merasa kemaluannya sakit. Atas keluhan itu ibu korban datang ke unit PPA berkonsultasi dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan (visum) di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil tersebut ditemukan adanya bekas kemerahan di kelamin korban akan tetapi tidak sampai merobek selaput dara, ini diduga adanya tekanan sesuatu benda pada kelamin korban.
Baca juga:
Dukun Cabul Hamili Siswi 17 Tahun
Dari hasil visum serta beberapa keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa adanya tindak pidana yang terjadi pada peristiwa tersebut.
Untuk terduga dikenakan pasal 82 (1) Jo 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Terduga kini statusnya menjadi tersangka diancam minimal 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Astawa.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom