Progres Kasus Pasien Tewas Akibat Ditolak 2 RS di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali masih menyelidiki laporan tewasnya Nengah Sariani yang meninggal akibat penolakan di rumah sakit (RS) Wangaya dan Manuaba Denpasar. Penyelidikan di mulai seputar peninjauan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media, pada Minggu 9 Oktober 2022. Kombes Satake mengatakan kasus yang dilaporkan oleh suami korban ini ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Diakuinya, sejumlah pihak belum diperiksa terkait laporan tersebut. Meski demikian, sejauh ini tidak ada perubahan terhadap kasus dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP). Dijelaskanya, peninjauan akan dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022.
"Masih diselidiki belum ada perkembangan. Penyidik Ditkrimsus rencananya akan meninjau ke lapangan," ungkapnya.
Kadek Suastama (46) mendatangi SPKT Polda Bali, pada Selasa 4 Oktober 2022 untuk melaporkan RSUD Wangaya dan RS Manuaba Denpasar. Kedua RS itu dilaporkan telah menolak perawatan istrinya Nengah Sariani hingga akhirnya meninggal.
Korban Nengah Sariani sebelumnya mengeluh menderita batuk dan mengeluarkan darah. Ibu rumah tangga asal Sukasada Buleleng itu sempat dibawa oleh anaknya berobat ke dua RS tersebut, namun akhirnya meninggal di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Sehingga kedua RS terbesar di Bali itu dilaporkan dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl