search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Puluhan Izin Galian C di Karangasem Banyak Kadaluwarsa
Jumat, 14 Oktober 2022, 15:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Puluhan Izin Galian C di Karangasem Banyak Kadaluwarsa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Hingga pertengahan tahun 2022, puluhan izin galian C yang di Kabupaten Karangasem telah kadaluwarsa alias masa berlakunya telah habis.

Berdasarkan data yang diperoleh, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, per tanggal 24 Juni 2022 terdata ada sekitar 86 wajib pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berizin di Kabupaten Karangasem.

Jumlah wajib pajak tersebut masing-masing tersebar di 4 wilayah Kecamatan diantaranya, Kecamatan Kubu sebanyak 42 wajib pajak, wilayah Kecamatan Bebandem sebanyak 22 wajib pajak, wilayah Kecamatan Selat 21 wajib pajak dan Kecamatan Rendang 1 wajib pajak MBLB.

Hanya saja, dalam perjalanannya, dari 86 wajib pajak tersebut, sekitar 31 izin MBLB diantaranya telah kedaluwarsa alias masa berlaku izinnya habis. Untuk wajib pajak MBLB yang masa berlaku izinnya telah habis tersebut berada di 3 wilayah Kecamatan, dengan jumlah paling banyak berada di Kecamatan Kubu sebanyak 17 wajib pajak, disusul Kecamatan Bebandem sebanyak 11 wajib pajak dan Kecamatan Selat sebanyak 3 wajib pajak izinnya telah kadaluwarsa.

Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022) mengatakan, saat ini BPKAD hanya memungut pajak terhadap wajib pajak yang izinnya masih berlaku. Sedangkan untuk yang sudah kadaluwarsa, pihaknya tidak berani untuk melakukan pemungutan. 

"Yang dikasih faktur hanya kepada wajib pajak yang berizin, kalau boleh usul, jika tidak berizin atau izinnya mati jangan menggali, lebih baik selesaikan dulu izinnya atau perpanjang izin dulu, ranah ini ada di provinsi yang mengatur bidang ESDM tentang izin galian," ujar Ardika.

Sementara itu, sejauh ini pengawasan terkait keberadaan galian C yang izinnya telah kadaluwarsa maupun yang belum berizin di Karangasem sepertinya belum dilakukan secara maksimal. Pasalnya, masih ada ketidakpastian terkait dengan mekanisme pengawasan diantara instansi.

Seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana misalnya, menurutnya sesuai dengan mekanisme yang ada, BPKAD lah yang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Apabila dalan melakukan upaya tersebut tetap membandel maka baru disampaikan kepada Satpol PP untuk penegakan Perda. 

"Sayangnya sejak tahun 2017 sudah tidak kewenangan pemkab," kata Sedana Arta. 

Menyambung apa yang disampikan oleh Arta Sedana, pihak BPKAD Karangasem mengaku hanya bertugas memungut pajak saja. Kalaupun memfasilitasi mencari izin, pihaknya hanya mengarahkan dan berikan masukan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami