Pura-pura Jadi Pengunjung, Pria Curi HP Bule Prancis Saat Joget
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menyamar sebagai pengunjung, Sony Cahyono (34) diam-diam berhasil mencuri ponsel milik seorang bule yang sedang joget di Sand Bar. Usaha Sonny tidak berhasil mulus karena langsung ditangkap Polisi.
Menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, korban dari aksi pencurian Sonny adalah bule asal Perancis bernama Clara Lisa Lagadec (22). Malam itu, korban sedang dugem di Sand Bar yang terletak di Jalan Pantai Batubolong Canggu Kuta Utara Badung, pada Selasa 6 September 2022.
Namun saat joget joget tanpa disadarinya korban kehilangan HP Iphone 11 seharga Rp 8 juta. Ponsel tersebut di saku celana. Korban sempat melaporkan hilangnya ponsel ke satpam setempat namun tidak berhasil menangkapnya. Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.
Beruntung setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku Sonny Cahyono dilokasi Sand Bar. "Dia kami tangkap saat masih berada di TKP," beber Kompol Putu Diah, Kamis 8 September 2022.
Tersangka Sonny ditangkap tanpa perlawanan. Pria asal Jember Jawa Timur itu mengakui perbuatanya mencuri ponsel korban. Selain tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti ponsel hasil curian.
Dalam aksinya kata Kapolsek Putu Diah, tersangka Sonny datang ke Sand Bar tujuannya untuk mencuri. Dia berpura-pura ikut berpesta berbaur bersama pengunjung yang mayoritas bule asing.
"Dia mengawasi para pengunjung yang lengah. HP milik korban dengan mudah diambil tersangka dari dalam saku celana pada saat tengah asyik berjoget ria," ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka Sonny mengaku sudah 4 kali berhasil mencuri HP milik pengunjung Sand Bar.
"Tersangka mengaku sudah empat kali berhasil mencuri HP di lokasi itu. Tersangka hanya mengincar HP iPhone," jelasnya.
Sukses mencuri, tersangka menjual ponsel curian secara online. Sedangkan uang hasil penjualan HP curian itu digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana penjara tujuh tahun penjara," tutur Kapolsek.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl