Rai Mantra: LPD Aset Masyarakat Bali, Harus Dipertahankan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan mikro tingkat desa adat (desa pakraman) yang pendiriannya di Bali digagas pada 1983 oleh Prof. Ida Bagus Mantra yang tidak lain ayah dari IB. Rai Darmawijaya Mantra.
LPD digagas dengan tujuan sebagai benteng ketahanan ekonomi dan budaya masyarakat Bali. Seiring perkembangan ekonomi warga, LPD di seluruh Bali kini mengelola aset lebih dari belasan triliun.
Menurut IB. Rai Darmawijaya Mantra, pada salah satu acara Diskusi, Kamis (17/2) bertempat di Denpasar, LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan.
"Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola," jelasnya.
Peningkatan sumber daya itu memerlukan pembenahan terus-menerus dan selalu mengikuti perkembangan jaman. Terlebih masyarakat di Bali yang kesehariannya tak lepas dari adat, budaya dan agama.
Hal senada juga diungkapkan, I Dewa Gede Palguna yang tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker) secara daring mengungkapkan, mantan Gubernur Bali, yakni IB. Mantra yang menempatkan LPD di desa adat, bukan di desa dinas merupakan ide yang cerdas.
Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pakraman, LPD menganut prinsip semi-autonomous social field.
“LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara,” katanya.
Lanjutnya, LPD sebagai upaya memberikan akses dan perekonomian bagi masyarakat adat. Masyarakat adat berhak mengatur kehidupan berdasarkan keyakinannya.
Katanya, kedudukan hukum LPD tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD.
“Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak hanya diakui, tetapi juga tidak tunduk kepada UU LKM karena diatur hanya dengan hukum adat,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata dia, mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih merupakan rekognisi tentang pengakuan terhadap LPD.
“Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif,” pungkasnya dalam kesempatan tersebut.
Reporter: bbn/aga