search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekontruksi Penusukan Polisi Tugas KTT G20 Hadirkan Orang Tua Kedua Pelaku
Senin, 28 November 2022, 08:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rekontruksi Penusukan Polisi Tugas KTT G20 Hadirkan Orang Tua Kedua Pelaku.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Diam-diam penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar menggelar rekontruksi terkait kasus tewasnya anggota Polisi yang bertugas di Baharkam Polri, yakni Bripda Fitrah Nur Syamsah (22). 

Rekontruksi yang berlangsung Sabtu 19 November 2021 lal itu tidak dilakukan di TKP Hotel Permata Dana Jalan Pidada V Denpasar Utara, tapi di halaman belakang mapolresta Denpasar. 

Dalam rekontruksi itu menghadirkan dua tersangka remaja yang menghabisi nyawa korban. Keduanya yakni berinisial FS (16) dan Alvin (15). Sedangkan Luh Kadek Dana Sari (22), selaku cewek michat yang jadi pemicu pembunuhan itu hanya dijadikan saksi. 

Perihal rekontruksi ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi. "Ya benar rekontruksi di mapolresta Denpasar," ujarnya, pada Minggu 27 November 2022. 

Dalam reka ulang kejadian, ada 4 orang saksi lain yang merupakan teman Luh KDS dan seorang teman dari FNS diduga anggota Baharkam Polri. Sementara rekonstruksi juga menghadirkan kuasa hukum dan orang tua kedua pelaku. 

“Dalam rekontruksi ada 24 adegan. Penusukan terhadap korban di adegan ke 17. Sementara cewek perempuan itu jadi saksi," terangnya. 

Dua remaja pembunuh Polisi kini ditahan di mapolresta Denpasar. Keduanya menghabisi nyawa Bripda Fitrah Nur Syamsah karena cekcok mulut dengan saksi Ni LKDS, cewek michat. Pertengkaran itu terjadi di kamar hotel nomor 37, setelah anggota baharkam Polri itu menolak bookingan saksi yang dikenal melalui aplikasi michat. 

Tanpa disangka, dua remaja itu nekat menusuk leher korban dan menendangnya hingga tewas jatuh tersungkur di depan Hotel Permata Dana Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara, pada Rabu 16 November 2022 sekira pukul 01.00 dini hari. Kedua tersangka dijerat Pasal berlapis salah satunya Pasal 351 junto 338 KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami