Relaksasi Pajak Kendaraan di Bali Berlanjut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan relaksasi pajak pada tahun 2022. Sebelumnya relaksasi pajak diterapkan pada tahun 2021, dan banyak diapresiasi masyarakat karena sangat meringankan beban di tengah pandemi Covid 19.
Hal itu ditandai penerbitan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
"Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%," tuturnya.
Kata dia, masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19. Selain itu, upaya ini sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.
{bbseprator}
Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).
Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santa saat diwawancarai menyebut, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 mencapai 95 persen yang berada di angka Rp3 Triliun.
Terkait capaian itu, dia berterimakasih kepada wajib pajak yang tetap bekrontribusi positif dalam situasi pandemi. Menurutnya hal itu tidak lepas dari pengaruh relaksasi pajak yang diterapkan Gubernur Bali.
Reporter: bbn/dps