Residivis Curanmor 3 Kali Masuk Penjara Ditangkap di Kuta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap seorang residivis pelaku pencurian motor atau curanmor yang sudah 3 kali masuk Penjara.
Pelaku bernama Haris Siswanto, (36), laki-laki asal Banyuwangi, Jawa Timur yang ditangkap pada Kamis (22/10/22) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sunset Road di sebelah Hotel Golden Tulip Kuta.
Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K, kejadian bermula dari laporan korban bernama M.Teguh (25) yang kehilangan sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam miliknya saat sedang mengambil pesanan makanan di TKP Parkiran Mie Gacoan jalan Raya Kuta, Badung sekitar pukul 11.30 WITA.
"Saat kejadian korban mendengar teriakan maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku," terang Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol.
"Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya tetapi pelaku berhasil kabur," tambah AKP Yogie.
Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, S.H. langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku, dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali beraksi, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Kuta untuk proses Penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl