search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung Disita
Sabtu, 14 Oktober 2023, 08:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka yang berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perijinan, SIUP, IMB dan lainnya). 

NKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

“Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.463.890.000,” ungkap Nurbaeti Munawaroh.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP. Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti Munawaroh.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami