search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rusak Penjor Warga, Bendesa Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka
Kamis, 24 November 2022, 15:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rusak Penjor Warga, Bendesa Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Bendesa Taro Kelod, Made Subawa kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim polres Gianyar. Bendesa terlibat dalam perusakan Penjor milik mangku I Ketut Warka sebelum Galungan lalu. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasar Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (24/11). “Sebelumnya prajuru sudah ditetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Sekarang menyusul Bendesa menjadi tersangka,” ujar Ario Seno.

 Adapun peran Bendesa sebagai yang menyuruh mencabut. “Bendesa menyuruh, prajuru yang mencabut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ario, Bendesa akan dipanggil lagi bersama para prajuru untuk dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar. “Nanti menunggu jaksa. Saat pelimpahan, kami tahan. Ini bentuk ketegasan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bendesa dan prajuru yang merusak Penjor Galungan itu dianggap telah menista agama Hindu berdasarkan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. 

“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara atau barangsiapa dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dihukum lima tahun penjara,” tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami