Satpam Travel di Denpasar Mencuri Puluhan Komputer dan AC Senilai Rp112 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang satpam berinisial I WS (31) nekat mencuri puluhan komputer dan AC di tempat kerjanya di PT Merycity di Jalan Pulau Moyo Gang Taman Sari nomor 10, Pedungan, Denpasar Selatan, hingga merugikan pemiliknya Rp.112 juta.
Menurut Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana, tersangka I Wayan Santika sudah diamankan. Dia ini adalah satpam yang bekerja di perusahaan di tempat tersebut.
Pencurian ini terungkap berdasarkan laporan pemilik perusahaan, Hokkiong (48), pada Sabtu 17 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WITA. Korban semula akan mengecek barang-barang milik perusahaanya yang bergerak di bidang jasa travel.
"Korban membuka perusahaanya karena kondisi pariwisata sudah membaik. Karena memang sejak pandemi covid melanda, perusahaanya tutup," ujarnya.
Namun setelah membuka kantor, korban Hokkiong yang tinggal di Pedungan, Denpasar Selatan itu kaget karena kantornya berantakan. Bahkan, barang di kantor banyak yang hilang.
Seperti delapan unit AC outdoor merk Daikin, 25 unit Personal Computer (PC) merk Intel berikut kelengkapannya, serta 20 layar monitor LG.
"Korban mengalami kerugian Rp 112 juta dan segera melapor polisi," ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV maling tersebut diketahui seorang satpam, I WS.
"Dalam aksinya pelaku satpam ini terekam kamera CCTV. Dia terekam saat mematikan kilometer listrik yang mengakibatkan CCTV mati," terangnya.
Dalam beberapa jam, WS diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Siulan, Denpasar Timur. Diinterogasi, pria asal Karangasem ini mengaku mencuri karena tergoda saat melihat banyak barang berharga di tempat yang sudah lama tutup.
"Modusnya memotong kabel peralatan elektronik. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa tiga buah keyboard komputer, enam mouse, sembilan cuk LAN komputer, enam CPU komputer, tiga layar monitor LG, empat unit outdoor AC merk Daikin, lima hard disk, serta empat kipas CPU. Sementara barang bukti lainnya masih dicari oleh polisi.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl