search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Septia Siregar Cek Status MS Glow di HAKI: Merek Minuman
Senin, 18 Juli 2022, 15:02 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Septia Siregar Cek Status MS Glow di HAKI: Merek Minuman

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemilik PS Glow, Septia Siregar, menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Bukan produk kecantikan, MS Glow terdaftar sebagai merek minuman serbuk.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin (18/7/2022).

Menurut Septia, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujarnya.

Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka.

Terbukti, dia juga telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia lagi.

Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Sebelum ini, Shandy lebih dulu gugat PS Glow ke PN Niaga Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, dia dimenangkan oleh pengadilan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami