search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Perdana Insiden Nyepi Sumberklampok, Terdakwa Didampingi 24 Pengacara
Kamis, 18 Januari 2024, 22:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Perdana Insiden Nyepi Sumberklampok, Terdakwa Didampingi 24 Pengacara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Insiden saat pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Buleleng, Kamis 18 Januari 2024 memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. 

Meski sebelumnya para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) namun permohonan itu ditolak Majelis Hakim PN Singaraja yang menyidangkan kasus tersebut.

Sidang dengan menghadirkan terdakwa Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) keduanya warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH  dan Pulung Yustisi Dewi SH MH., terlihat juga kedua terdakwa didampingi 24 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Isnarti Jayaningsih, I Gede Putu Astawa dan  Made Heri Pramana menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Menariknya, kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa sebanyak 24 orang pengacara menamakan diri Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali dengan koordinator Agus Samijaya SH tidak mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan.

Ketua Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan nomor perkara BP/49/IX/Res.I.11/2023/Reskrim dengan meminta JPU menghadirkan saksi.Hanya saja JPU menyatakan belum siap dan meminta agar Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

“Karena JPU belum siap sidang selanjutnya dilakukan pekan depan Kamis 25 Januari 2024 mendatang. Kepada para terdakwa karena tidak dilakukan penahanan pada sidang-sidang berikutnya agar selalu kooperatif,” ucap Made Bagiarta SH.

Sementara, Agus Samijaya selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali usai pelaksanaan sidang menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi yang hanya fokus pada syarat formil dan tidak ada masalah yang prinsipil. Dengan berpegang pada azas peradilan cepat dan sederhana maka diambil keputusan secara kolektof kolegial untuk tidak mengajulan eksepsi.

“Kasus ini lebih pada penegakan keadilan karena dalam dakwaan ada Pasal 156 a yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kami dari Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali ini terdiri dari beragam lintas keyakinan ada Muslim, Hindu dan Nasrani,” terang Agus Samijaya.

Sedang ditolaknya RJ, Agus Samijaya mengatakan, di peradilan mekanisme RJ merupakan sesuatu yang baru termasuk di Surat Keputusan Badan Peradilan Umum (Badilum)  baru diterbitkan di tahun 2020 sehingga masih ada perbedaan persepsi dari aparat peradilan.

“Sebagai sebuah upaya mekanisme RJ itu tetap kami ajukan karena kasus tersebut sudah diselesaikan dengan damai yang didasarkan pada hasil paruman desa adat setempat serta rekonsiliasi melalui doa bersama,” papar Agus Samijaya.

Agus Samijaya berharap kondusifitas di Desa Sumberklampok tetap terjaga kendati proses peradilan tetap berjalan. Menurutnya proses peradilan sejatiya untuk penegakan keadilan dan menciptakan rasa tenanga ditengah masyarakat. 

“Kami berkeyakinan hasilnya nanti kedua terdakwa akan bebas murni karena kedua belah pihak sudah menyatakan damai melalui rekonsiliasi,” ucapnya.

Kepala Desa/Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengaku ikut hadir pada sidang perdana di PN Singaraja untuk memberikan support kepada warganya yang terkena kasus hukum. 

“Kami hadir untuk memberikan support. Selama ini kehidupan toleransi dinatara warga sudah terbangun baik jangan sampai kasus ini ditunggangi kepentingan politik yang membelah antar warga masyarakat di Desa Sumberklampok,” ujarnya.

Sebelumnya dua orang tersebut yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dianggap bertanggungjawab atas kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi tahun lalu  setelah videonya viral dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng. Kendati sudah menjadi tersangka penyidik tidak  menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama setelah terlibat dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023. Dalam perkembangannya saksi pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana mencabut laporan setelah  diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami