Soal Promosi di Sosmed, Dokter Gigi Diingatkan Tak Langgar Kode Etik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Persatuan Dokter Gigi Kota Pengurus Cabang Denpasar menggelar seminar pada Minggu 18 Desember 2022 di Auditorium Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 500 anggota PDGI Cabang Denpasar ini menghadirkan 2 Narasumber dan 1 Panelis yang dikemas dalam metode talkshow interaktif.
Seminar dan Talkshow GOLD Volume 1 "Ethic in Daily Dental Practice" ini dimoderatori oleh drg. Ida Ayu Wirastuti MARS dengan narasumber utama Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi drg. Rudi Wigianto, PhD., DFM., FISID., FICD. Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota PDGI Pengcab Denpasar, Dr. drg. Mochammad Taha Ma'aruf, M.Erg., CMC dan Ketua PDGI Denpasar periode 2017-2020, drg. I Dewa Gde Budijanana, Sp.Ort.
Dalam seminar itu dibahas kode etik Dokter Gigi, salah satunya terkait larangan promosi berlebih termasuk diskon pada sosial media yang harus dipatuhi Dokter Gigi.
drg. Rudi Wigianto, Ph.D., DFM, FISID, FICD menerangkan, dirinya masih menjumpai beberapa pelanggaran kode etik Dokter Gigi di bidang promosi. Kendati belum memiliki data pelanggaran kode etik itu, pihaknya menilai penting dilakukan seminar ini untuk menginformasikan kembali terkait esensi profesi Dokter Gigi.
"Seminar ini bertujuan untuk merefresh, bahwa di profesi ini (dokter gigi) memiliki kode etik yang harus dijaga utuh," ujarnya di sela seminar.
Dia menyebut, promosi yang dilarang dalam profesi Dokter Gigi itu adalah memberi diskon, terutama yang marak pada media sosial.
Di era yang berkembang ini, dia menyebut pelanggaran itu umumnya dilakukan di sosial media. "Kita mencoba menggugah hari ini, bahwa profesi kita profesi yang luhur yang tidak boleh lepas dari tatanan kode etik," ungkapnya.
Dirinya memahami, saat ini promosi sangat penting dalam mengenalkan layanan kesehatan gigi dan mulut. Namun, menurutnya, jangan sampai hanya karena urusan bisnis, kode etik profesi diabaikan.
Baca juga:
Dokter Gigi Arik Diancam 15 Tahun Penjara
Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh dokter gigi untuk tetap mengedepankan kualitas dalam melayani masyarakat dengan baik. "Dengan menjaga kwalitas, nantinya masyarakat tentu bisa memilih," sambungnya.
Sementara Ketua PDGI Pengcab Denpasar drg. Raziv Ganesa, Sp.PM menyebut, dalam melakukan praktek dokter gigi diatur oleh Kode Etik Kedokteran Gigi yang terikat pada lafal sumpah dokter gigi.
"Memasuki dunia industri kesehatan 4.0 doktet gigi dituntut untuk dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat mengenai kesehatan gigi dan mulut. Dan informasi yang diberikan harus sesuai dengan kaidah etika yang sudah diatur," tegasnya.
Dia menambahkan, seminar ini akan merumuskan kesepakatan bersama terkait penerapan kode etik para Dokter Gigi untuk dapat diterapkan dalam menjalani profesi.
Sementara Sekretaris PDGI Pengcab Denpasar drg I Wayan Agus Wirya Pratama, MMRS memaparkan memasuki dunia industri kesehatan 4.0 dokter gigi dituntut untuk dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat mengenai kesehatan gigi dan mulut.
"Pelanggaran etika tidak dapat diberi sanksi pidana dan perdata, namun dapat diberikan sanksi etik dan bahkan sampai pencabutan izin praktek," terangnya. Dalam kesempatan itu, PDGI Pengcab Denpasar juga meluncurkan website sebagai pusat informasi terpadu.
Melalui website itu, masyarakat bisa mengetahui nama dokter gigi dan lokasi praktik, sehingga dapat lebih mudah bagi masyarakat menjangkau dokter gigi untuk kontrol gigi. Untuk internal, melalui website ini para anggota PDGI Denpasar dapat melakukan pembayaran iuran.
"Hingga saat ini, anggota yang tercatat di Pengcab Denpasar mencapai 719 dokter gigi. Jumlah itu terbanyak dibanding kabupaten kota di seluruh Bali," ungkapnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/dps