Terdakwa Kasus LPD Anturan Divonis 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 4 April 2023.
Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 18 Tahun 6 Bulan dan denda Rp750.000.000.
Sidang putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota Soebakti dan Nelson, dalam sidang yang digelar secara virtual, terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja, sementara JPU Bambang Suparyatno dari Kantor Kejari Buleleng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim Ketua Novyartha dalam amar putusannya.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.
"Jika uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arta Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 155.231.808.438.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul