search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terlibat Narkoba, Oknum TNI Diserahkan ke DenPOM, Oknum Polda Bali Diperiksa
Selasa, 11 Oktober 2016, 04:10 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menegaskan, pasca tertangkapnya oknum TNI dan Polda Bali dalam kasus narkoba dua warga asing, sudah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Untuk oknum anggota Kodam IX Udayana, Serka PH telah diserahkan ke DenPOM Udayana, sedangkan Briptu KM anggota staf Dit Narkoba Polda Bali masih menjalani proses pemeriksaan.
 
Penegasan itu disampaikan Irjen Sugeng di sela-sela kedatangan Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali, Senin (10/10) kemarin. Dijelaskannya, setelah ditangkap, oknum Serka PH langsung diserahkan ke DenPOM Udayana. 
 
“Jadi sesuai mekanisme, untuk anggota TNI yang terlibat sudah diserahkan ke DenPOM TNI. Sedangkan untuk anggota Polisi masih diperiksa,” terang jenderal bintang dua dipundak ini.  
 
Apabila terbukti terlibat dalam kasus narkoba, Briptu KM akan menerima hukuman yang setimpal. 
 
“Jangankan yang berpangkat Brigadir, yang sudah berpangkat Kombes Pol seperti mantan Dir Narkoba Kombes Franky Haryanto Parapat, sebelum ada keputusan dari Mabes, saya sudah buatkan surat perintah agar dibebas-tugaskan," tegasnya.
 
Diungkapkan Irjen Sugeng, untuk oknum Serka PH, dipastikan sudah berstatus tersangka. Pasalnya, saat penangkapan yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, oknum Serka PH kedapatan membawa 2 paket narkoba seberat 0,18 gram. Paketan narkoba tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka GS, warga Negara Australia dan DM warga Negara Inggris, yang kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar.
 
Hingga kini jajaran Dit Narkoba Polda Bali masih mendalami keterlibatan tersangka Briptu KM, yang ditangkap atas pengakuan dari oknum Serka PH. Apabila pengakuan tersebut benar, Briptu  KM akan mendapat sanksi hukum berat berupa pemecatan. 
 
“Dia ini bertugas di Direktorat Narkoba Polda. Namun yang bersangkutan bukan sebagai operasional lapangan, tetapi sebagai staf administrasi. Keterangannya masih didalami," tegas Kapolda.
 
Sementara sumber di lapangan, rekam jejak Briptu KM memang buruk. Bahkan dia akan dipecat dari kesatuannya. Namun karena Briptu KM mau berubah lagi dan ingin mengabdi, maka dia diterima kembali sebagai anggota Polri. 
 
Kenyataanya sangat berbeda, jelang beberapa tahun Briptu KM mengulangi perbuatannya. [bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami