search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Muncikari Disergap Polisi Saat Antar PSK ke Pelanggan
Sabtu, 1 April 2023, 20:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Muncikari Disergap Polisi Saat Antar PSK ke Pelanggan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB menangkap tiga orang germo atau muncikari penjaja prostitusi dalam Operasi Pekat Rinjani 2023.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Teddy Ristiawan mengatakan, tiga orang mucikari tersebut ditangkap saat mengantar anak buahnya melayani pelanggan di hotel. Tiga muncikari perempuan masing-masing berinsial YM (39 tahun), AF (23 tahun) dan YL (26 tahun) . 

"Mereka ini bertindak sebagai mucikari," kata Dirreskrimum Teddy Ristiawan, Jumat (31/3).

Ketiganya ditangkap di tiga hotel berbeda saat mengantar anak buahnya melayani pelanggan. Awalnya polisi menangkap YM. Anak buahnya perempuan berinisial ST (25 tahun), yang menjadi korban.

”Dia menawarkan tamu melalui aplikasi di media sosial,” kata Teddy.

Dari penangkapan YM ditemukan barang bukti dua handphone, 17 kondom, dua pelicin, dan uang Rp 1,3 juta. Barang-barang itu menguatkan YM menjalankan bisnis prostitusi terselubung secara online. 

"YM sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Teddy.

Kasus lain, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap AF di sebuah hotel di wilayah Cakranegara. AF menawarkan perempuan berinisial RN (19 tahun), ke para lelaki hidung belang. 

"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi Mi-Chat," ungkapnya.

Di kamar hotel polisi menyita sejumlah bukti. Di antaranya 15 kondon, tiga buah handphone yang digunakan untuk komunikasi, satu buah baju seksi warna hitam, dan Uang Rp 1,3 juta. Uang itu diduga hasil dari usaha prostitusi. 

Terakhir, polisi menangkap perempuan berinisial YL di sebuah tempat spa. Dia menawarkan ke tamu untuk melakukan spa plus-plus dengan terapis perempuan berinisial IR.

"Kami temukan barang bukti satu lembar daftar menu jasa spa, cream masas, dan dua buah handphone,” ujarnya.

Ketiga pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan dari memberikan penawaran kepada para lelaki hidung belang. 

Kini mereka mendekam di ruang tahanan Polda NTB. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama dua tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami