Tipu Korban Ratusan Juta Untuk Jadi PNS, Gus Mantra Ditangkap Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus penipuan agar lolos jadi CPNS kembali terjadi. Kali ini, pelaku adalah Ida Bagus Made Mantra, asal kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar. Pelaku mengiming-imingi bisa meloloskan pelamar menjadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah dana.
Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana disampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko dan Kanit Idik, Ipda Titan Kurniawan, menyatakan perbuatan penipuan atau penggelapan dilakukan dengan cara menyanggupi korban untuk menjadi perantara kelulusan CPNS dengan mensyaratkan penyetoran uang sebagai salah satu syarat agar bisa lolos untuk menjadi CPNS.
Baca juga:
Terdakwa Penipuan CPNS Divonis 2,6 Tahun
“Berawal Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 16 November 2015, sekira Pukul 18.00 wita, bertempat di Lingkungan, Kaja Kangin, Kel. Beng, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar yang diduga dilakukan oleh Ida Bagus Made Mantra dimana berawal dari I Made Arsana mendapatkan informasi dari temannya bahwa anak kandung temannya lolos CPNS berkat pelaku,” ujarnya, Rabu (8/2).
Akhirnya pelaku bersedia untuk membantu korban dan diminta menyediakan uang sebesar Rp.250.000.000 dan bisa dibayar secara bertahap. Kemudian korban melakukan penyerahan uang sebanyak kurang lebih 10 kali dengan rincian sebagai berikut.
Pertama Pada tanggal 16 November 2015 menyetorkan uang sebesar Rp. 40.000.000. Kedua, pada tanggal 15 Desember 2015 menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,-. Ketiga Pada tanggal 5 Agustus 2016 menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,-. Keempat, pada tanggal 9 April 2016 menyetorkan uang sebesar Rp.40.000.000,-.
Kelima, pada tanggal 26 September 2016 menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000,-. Keenam, pada tanggal 7 November 2016 menyetorkan uang sebesar Rp. 10.000.000,-. Ketujuh, pada tanggal 23 Desember 2016 menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-. Kedelapan, pada tanggal 5 Maret 2017 menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,-. Kesembilan, pada tanggal 31 Agustus 2017 menyetorkan uang sebesar Rp. 25.000.000,-. Kesepuluh pada tanggal 24 Februari 2018 menyetorkan uang sebesar Rp.500.000.
“Sehingga uang yang sudah diserahkan Ida Bagus Mantra total sejumlah Rp. 197.500.000. Namun sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan kejelasan dan hanya dijanjikan saja perihal pekerjaan sebagai CPNS tersebut. Sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Gianyar untuk dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr