search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tolak Damai, Pengacara Korban Pencabulan Jero Dasaran Alit Lanjutkan Proses Hukum
Senin, 25 September 2023, 21:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tolak Damai, Pengacara Korban Pencabulan Jero Dasaran Alit Lanjutkan Proses Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus laporan dugaan pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kepada kepada perempuan asal Buleleng dengan inisial NCK, 22 tahun akan terus bergulir di ranah hukum. 

Kuasa hukum korban, I Nyoman Yudara pada Senin, (25/9) menyatakan pihaknya menolak adanya perdamaian dalam kasus ini. Kasus pencabulan ini dikatakannya akan terus berlanjut dan tidak ada perdamaian meskipun nantinya terduga pelaku mencoba melakukan upaya perdamaian.

"Tidak ada perdamaian, meskipun nanti terduga pelaku mencoba untuk melakukannya. Karena saat ini kasusnya sudah ke ranah polisi, biar nanti polisi yang menentukan," ujarnya. 

Terkait perkembangan dari kasus ini, Yudara menyebutkan Polres Tabanan sudah melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa hukum NCK. Untuk saksi ini, Yudara menyebutkan pihaknya mengajukan dua saksi yakni pengurus rumah kos tempat saksi korban. 

Kedua saksi ini dilanjutkan Yudara adalah mereka yang melihat terduga pelaku yang masuk ke kamar, menjemput saksi korban dan mengantarnya kembali ke kos. 

"Meski dalam kasus ini saksi tidak melihat yang dilakukan korban dan terduga pelaku di dalam kamar, namun dengan adanya keterangan dari saksi, kami bisa menarik kesimpulan bahwa terjadi perbuatan cabul. Alat bukti sudah diajukan berupa pakaian dalam korban," paparnya.

Selain itu, dilanjutkan Yudara pihaknya berharap pemeriksaan terhadap Dasaran Alit harus segera dilakukan, supaya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Karena dalam pernyataannya di siaran live di akun instagram @motivasidwi, Dasaran Alit mengakui perbuatan asusila itu. Sebab, dia berada di kamar bersama kliennya pada Kamis malam (21/9). 

Sementara itu, Kadek Agus Mulyawan, Kuasa Hukum terduga pelaku, ketika dikonfirmasi terpisah, ngaku kliennya sudah mendapatkan panggilan dari Polres Tabanan untuk melakukan klarifikasi. 

"Jadwal pemanggilan kepada klien kami sudah ada, di PPA Polres Tabanan," jelasnya melalui saluran teleponnya. 

Sementara itu, terkait rencana melaporkan balik saksi korban ke Polda Bali, Mulyawan mengatakan belum berencana untuk melaporkan NCK. 

"Berdasarkan diskusi dengan klien kami, kami ingin fokuskan pada upaya hukum yang dilakukan oleh saksi korban, memang ada rencana untuk melaporkan balik, tapi tidak dalam waktu dekat ini,” terangnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan, Jumat, 22 September 2023 lalu. Laporan tersebut dilayangkan NCK, 22, perempuan asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri. 

Melalui surat dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya. Namun dalam klarifikasinya, Dasaran Alit membantah melakukan dugaan pelecehan seksual kepada NCK dan ,alah menuduh NCK yang melecehkannya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami