Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemilik Kos di Denpasar Terancam Sembilan Tahun Bui
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tujuh pelaku pengeroyokan terhadap pemilik rumah di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat tampak tertunduk lesu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Para terdakwa di antaranya, Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Ardi Lesana Meha (25), dan Valen Mohe (19). Sementara ada empat lagi diduga ikut terlibat dan masih buron, yaitu Darmo, Adi Putra, Polce dan Alfred.
Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, Kamis (20/09) di ruang Tirta bahwa peristiwa keributan itu terjadi pada Senin (03/07) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah kos korban.
Saat itu, Timotius Dawa yang kos di lokasi merayakan ulang tahun dan mengundang para terdakwa lainnya yang seluruhnya berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berawal saat itu terjadi keributan adu mulut antara Adi Putra dengan Darmo Randa (keduanya DPO-red).
Karna suasana gaduh, pemilik kos AA Putu Cipta Wiadnyana, menegur mereka yang sedang dalam keadaan pengaruh alkohol. Sambil membawa sajam AA.Putu Cipta meminta mereka bubar.
"Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya, bubar," tegurnya sambil mengacungkan pisau.
Pengakuan terdakwa Arnol saat itu mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau. Sehingga Arnol berusaha untuk merebut pisau dari saksi korban dan menyerangnya.
Saat itu terdakwa Timotius turut serta membantu Arnol, menyerang saksi korban dengan menggunakan parang yang diambil di kamar kosnya. Kejadian itu memicu para terdakwa lainnya yang merupakan buruh bangunan di Canggu, turut serta membantu menyerang saksi korban.
Melihat kejadian itu, anak korban menghubungi seorang anggota polisi bernama Gede Sandiasa, yang tinggal di belakang tempat kejadian perkara (TKP). Namun remaja asal Sumba ini makin kalap.
Korban lari dan dikejar oleh para terdakwa dan pelaku yang masih buron. Hingga di depan rumah milik anak perempuan korban bernama Anak Agung Ketut Yuliani, Arnol menebas pinggang kanan korban.
Timotius ikut lanjut menyerang tuan kosnya sampai menyebabkan luka lagi pada bagian lengan. Sedangkan, Imanuel Mahemba mengambil pecahan batako dan melemparnya, hingga mengenai hidung korban. Beruntung korban diselamatkan oleh anak dari Yuliani dengan dibawa ke dalam rumahnya dan dikunci.
"Para terdakwa ini secara bersama sama melempari jendela dan genteng rumah anak korban secara membabi buta dan juga merusak kendaraan yang ada. Kemudian secara bersama sama kabur meninggalkan lokasi," tertuang dalam dakwaan.
Seluruh terdakwa yang berhasil diamankan petugas saat itu hanya tujuh orang dan hingga sampai persidangan sisanya masih buron.
Arnol dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes dan Valen Mohe di Jalan Hasanudin Tabanan. Kemudian Ardi diciduk di Jalan Raya Kuta.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw