Twitter Gugat Pemerintah India atas Kebijakan Blokir Konten
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Twitter dilaporkan menggugat pemerintah India atas kebijakan pemblokiran konten. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Karnataka di Kota Bangalore, India, untuk menentang kebijakan tersebut.
Melansir Engadget, Rabu (6/7/2022), Twitter diminta pemerintah untuk memblokir sekitar selusin akun dan unggahan di platformnya. Jika tidak, mereka akan menghadapi konsekuensinya.
Twitter untuk sementara memang mematuhi perintah tersebut. Namun mereka juga mencari bantuan lewat jalur hukum. Perseteruan Twitter dengan pemerintah India ini bukan pertama kali terjadi. Sepanjang 2021 lalu, keduanya sudah kerap kali bersitegang.
Februari 2021, pemerintah India mengancam bakal memenjarakan karyawan Twitter apabila perusahaan tak mau menghapus konten terkait protes dari para petani.
Dua bulan kemudian, India memerintahkan Twitter untuk menghapus tweet yang mengkritik pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, pemerintah India juga meminta Twitter untuk memblokir tweet yang diunggah Freedom House.
Alasannya, lembaga non-profit itu mengatakan kalau India adalah salah satu negara yang kebebasan persnya mulai menurun. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net