Usulan UMK Karangasem 2023 Naik 6,84 Persen, Begini Penghitungannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Upah minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2023 diusulkan naik sekitar 6,84 persen atau sebesar Rp.174.794,15.
Dengan adanya kenaikan sebesar 6,84 persen tersebut, maka besaran Upah Minim Kabupaten Karangasem tahun 2023 yang diusulkan menjadi Rp 2.730.264,15 dimana pada tahun 2022 UMK Karangasem sebesar Rp.2.555.470,00.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Wayan Kanginan Subandi dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) mengatakan, angka yang diusulkan tersebut berdasarkan hasil rapat yang melibatkan unsur akademisi, bidang hubungan industrial, statistik, Bapelitbangda, Apindo, Parekraf, bagian hukum dan diskominfo Karangasem.
"Ya rapat dewan pengupahan terkait penyesuaian upah minimum kabupaten Karangasem berlangsung hari ini, dan hasilnya sudan diusulkan ke Provinsi," ujar Kanginan Subandi.
Baca juga:
UMK di Tabanan Diperkirakan Tidak Naik
Ia menjelaskan, usulan penyesuaian upah minimum tersebut dirancang menggunakan formula sesuai dengan Peraturan mentri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 3, bahwa jika pertumbuhan ekonomi Kabupaten/kota negatif maka penyesuaian nilai UM hanya mempertimbangkan nilai variabel inflasi.
Sesuai data dari BPS, persentase inflasi provinsi Bali tahun 2022 sebesar 6,84 persen. Dengan data tersebut maka hitung - hitungan untuk UMK tahun 2023 yaitu UMK tahun 2022, Rp.2.555.470,00 + (6,84% × 12.555.470,00) dengan hasil Rp.2.555.470,00 + (Rp. 174.794,15) = Rp.2.730.264,15 (UMK 2023).
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs