search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Gili Trawangan Kembali Demo Gubernur NTB
Rabu, 15 Maret 2023, 21:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Gili Trawangan Kembali Demo Gubernur NTB.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3). 

Mereka menuntut Pemprov NTB menghapuskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset daerah itu lalu diberikan ke masyarakat Gili Trawangan.

Aksi demo ratusan warga Gili Trawangan itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP NTB. Ratusan warga Gili Trawangan itu tidak ditemui Gubernur NTB melainkan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad dan Kepala UPT Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena Mawardi.

Adapun aksi demonstrasi yang dilakukan warga Gili Trawangan pada Rabu (15/3) hari ini terkait polemik lahan seluas 75 ha eks lahan kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah yang telah putus kontrak dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Pemprov NTB kini tengah melakukan penataan dan penertiban aset di lahan itu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola aset sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Sejak Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA, ratusan warga Gili Trawangan menyeberang menuju Pelabuhan Bangsal di Lombok Utara menggunakan tak kurang dari empat unit perahu kayu. Dari Bangsal, warga bertolak menuju ke kantor Gubernur NTB untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad yang menemui massa mengatakan, akan segera menindaklanjuti segala tuntutan masyarakat di Gili Trawangan.

Menurutnya, surat yang dikirim warga soal penghapusan HPL di Gili Trawangan ini akan segera dijawab Gubernur Zul.

"Keputusan ada di Pak Gub. Nanti kami jawab surat tuntutan warga gili," jelas Wirawan.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, soal isu Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing (WNA) tidak benar.

Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.

"Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," kata Rudy dalam keterangannya.

Menurut Rudy, Pemprov NTB hanya bekerja sama dengan WNI yang memiliki suami/istri WNA dan menetap di Gili Trawangan.

"Kami akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun yang dapat diperpanjang dan diperbarui," katanya.

Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan masyarakat yang sudah menyewakan/memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan.

"Kejati NTB sudah melakukan penyidikan. Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB saja," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, dalam waktu dekat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tiga gili bersama dengan Biro Hukum, dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK terkait permasalahan lahan di Gili Trawangan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami