search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
734 Wajib Pajak di Bali Gunakan Program Pengungkapan Sukarela
Jumat, 20 Mei 2022, 16:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/734 Wajib Pajak di Bali Gunakan Program Pengungkapan Sukarela.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hingga per tanggal 18 Mei 2022, Kanwil DJP Bali mencatat 734 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar. 

Dari jumlah tersebut terdapat 146 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp12,09 miliar dan 658 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp42,69 miliar. 

Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono saat roadshow sosialisasi tentang Program PPS sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomer 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kanwil DJP Bali.

Sosialisasi ini diselenggarakan mulai tanggal 17 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022. Kegiatan sosialisasi tahap pertama pada tanggal 17 s.d. 19 Mei 2022 diadakan di Ruang Denpasar Prime Plaza Sanur untuk WP KPP Madya dan WP yang terdaftar di wilayah Denpasar dan Badung. 

Kegiatan sosialisasi ini mengundang 100 WP potensial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar pada hari pertama, 100 WP potensial dari KPP Pratama Denpasar Barat dan KPP Pratama Denpasar Timur pada hari kedua, dan 100 WP potensial dari KPP Pratama Badung Utara dan KPP Pratama Badung Selatan pada hari ketiga.

Dikatakan terdapat 5 jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP, pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp224,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp21,7 miliar, yang kedua adalah tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp67,4 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp8,5 miliar.

Ketiga tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar, yang keempat deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp52,5 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar, dan yang kelima piutang dengan nilai harta bersih sebesar Rp10,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp954 ratus juta.

Anggrah Warsono mengingatkan dan mengajak kembali seluruh masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan PPS ini sebelum tanggal 30 Juni 2022. Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Roadshow PPS ini masih akan berlanjut pada tanggal 20 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan, tanggal 25 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja, dan tanggal 31 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami