search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu, 3 Maret 2021, 10:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pembuang sampah sembarangan terancam penjara enam bulan dan didenda sebesar maksimal Rp50 juta. Peraturan itu berlaku di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkaan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Endang Sahrudin mengatakan, sanksi kurungan hingga denda itu akan diberlakukan bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.

"Kita ingin mengingatkan kepada warga untuk ikut dalam menjaga lingkungan. Kita pasang di Jembatan Cikiray yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah," ucap Endang dilansir dari AyoTasik.com -- jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).

Pihaknya telah memasang papan pengumuman Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di beberapa titik. Salah satunya di Jembatan Cikiray, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna yang kerap menjadi lokasi Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar.

Hal itu sebagai upaya meminimalisir adanya TPS liar di Kabupaten Tasikmalaya. Endang mengatakan, penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya kedepannya akan melibatkan masyarakat serta seluruh OPD, desa dan masyarakat.

Khusus wilayah Cikiray itu, lanjut Endang, akan diawasi oleh pemuda dan warga di sekitar. Diharapkan tidak ada lagi oknum warga yang membuang sampah seenaknya di lokasi tersebut.

"Dengan ditegakkannya perda tersebut, diharapkan kesadaran dan partisipasi warga lokal meningkat," harapnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami