search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ngurah Harta: Hare Krishna Merendahkan Ajaran Hindu Bali
Sabtu, 15 Mei 2021, 19:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah dilaporkan ke Polda Bali oleh Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), Pinisepuh Sandhi Murti, IGN Harta bereaksi

Laporan itu berupa pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor registrasi dumas/302/V/2021/SPKT Polda Bali. Ia mengatakan laporan yang dilakukan oleh Ketut Nurasa adalah laporan kosong. Dia menganggap Ketut Nurasa tidak paham dengan keinginan masyarakat Bali. Dikatakan Hare Krishna selalu merendahkan ajaran Hindu Bali, merendahkan adat dan tradisi Bali. 

"Seharusnya kita yang melaporkan Hare Krishna karena merusak kenyamanan masyarakat Bali dalam berkeyakinan yang dianggap tidak sesuai dengan Weda dan sebagainya," tuturnya. 

Ngurah Harta justru menganggap Hare Krishna yang arogan. Kalau hal ini dibiarkan maka akan semakin menjadi-jadi. "Masih minoritas saja mereka sudah arogan," tandasnya.

Dia menyadari laporan tersebut adalah simbul intimidasi terhadap gerakan penolakan aliran keyakinan Hare Krishna (HK) di Bali. Pinisepuh Perguruan Beladiri Sandhi Murti itu mengaku hal tersebut tak membuatnya gentar. Berpedoman kepada semangat menjaga kebudayaan Bali, dia mengatakan penutupan ashram-ashram Hare Krishna akan tetap dilakukan bersama elemen masyarakat lainnya, di seluruh Bali.

"Kontennya yang kita tidak senangi Hare Krishna itu, dia selalu menjelek-jelekkan penganut Hindu Bali, tidak sesuai dengan Weda dan tradisi Bali salah. Konten itu yang tidak masuk dalam konsep saya berpikir," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua MKKBN, Ketut Nurasa mengatakan sebelum membuat laporan ke Polda Bali dia sudah melayangkan somasi kepada Ketua MDA dan Ketua PHDI Bali, Rabu (5/5). 

Namun yang batas waktu 7x24 jam tidak ada tanggapan dia pun menempuh jalur hukum. Dia membuat laporan ke Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (13/5). 

Ketut Nurasa mengaku somasi yang tak ditanggapi hingga berujung buat laporan ke Polda Bali ketua PHDI Bali dan Ketua MDA Bali berawal dari Nomor 106/PHDI BALI/XII/2020 dan SKB Nomor 07/SK/MDA- Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali. 

Menurutnya akibat dari SKB itu membuat kemelut. Kemelut yang berpedoman terhadap SKB itu dimanfaatkan untuk kepentingan baik perorangan maupun kelompok tertentu yang disebutnya delegasi neraka. 

"Kemelut ini diciptakan oleh persekongkolan jahat. Saya melayangkan somasi agar para tokoh duduk bersama untuk berdiskusi," ungkap Ketut Nurasa ditemui di rumahnya di Jalan Pasung Grigis 1 Nomor 1, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat kemarin siang.

Menurutnya PHDI Bali dan MDA Bali tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melarang atau membatasi orang beragama. Itu melanggar bisama. Yang punya kewenangan adalah negara. Apalagi yang bertindak adalah Desa Adat. Itu pun dilakukan dengan arogansi.

Padahal di SKB hanya disebutkan pembatasan. Dalam SKB itu kata Ketut Nurasa disebutkan membatasi pengembangan sampradaya non dresta Bali. Dalam pelaksanaannya disertai dengan instruksi dari ketua MDA Provinsi Bali. Ada pula pernyataan yang bersifat menghasut. Akibatnya para Bendesa adat menutup kegiatan Hare Krishna.

"Adapula yang melakukan penutupan bukan dari desa adat tapi dari Ormas Forum Koordinasi Hindu Bali. Saya somasi tujuannya untuk berdialog. Apa kegiatan dari sampradaya non dresta Bali yang dikurangi atau dibatasi. Ini negara hukum bukan negara adat. Tidak bisa dengan dialog lakukan langkah hukum bukan arogansi," ungkapnya. 

Baginya apa yang dituduhkan kepada HK mungkin ada benarnya. Tapi yang jadi masalah adalah cara penegakannya. Sebenarnya diselesaikan secara musyawarah atau secara hukum. 

"Kemelut ini harus diatasi dengan baik agar jangan sampai terjadi pertikaian antar sesama masyarakat Bali merebut pepesan kosong. Ada jalur musyawarah dan jalur hukum," ungkapnya.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami