search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ASN Jadi Tukang Survei, Ini Sikap Fraksi Golkar Karangasem
Rabu, 3 Agustus 2022, 17:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/ASN Jadi Tukang Survei, Ini Sikap Fraksi Golkar Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Fraksi Golkar DPRD Karangasem dengan tegas menyatakan sikap lewat surat fraksi mengenai program satu data yang melibatkan pegawai ASN dan Non ASN di Karangasem sebagai tukang pengumpul data. 

Bahkan, secara langsung fraksi Golkar Karangasem menyarankan agar Pemkab Karangasem membatalkan kegiatan tersebut mengingat dasar hukum petugas dan pembiayaan serta urgensi datanya dianggap tidak mendesak.

"Apabila tetap dilaksanakan maka harus diprogramkan dalam APBD Perubahan untuk mengakomodir biaya operasional bagi tenaga surveyor," jelas sikap Fraksi Golkar melalui saran yang dibacakan oleh anggotanya, I Gusti Agung Dwi Putra saat rapat kerja gabungan komisi yang berlangsung, Rabu siang (3/8/2022). 

Dalam pernyataan sikap fraksi Golkar tersebut, selain saran, juga terdapat 5 poin yang ditekankan, diantaranya : 1. Bahwa menurut UU No 16 tahun 1997 pasal 12 kewenangan untuk melakukan sensus terhadap data penduduk menjadi kewenangan BPS dan lembaga lain hanya sebatas sensus sektoral. 

Poin ke-2, Bahwa alasan Pemkab melakukan sensus satu data adalah sebagai data BPS, maka tersirat bahwa Pemkab Karangasem tak lagi percaya terhadap data BPS. Hal ini preseden tidak baik secara etika hubungan antar lembaga. 

Poin ke-3, pelibatan ASN dan tenaga kontrak daerah sebagai tenaga surveyor secara kemampuan teknis kurang memadai, di samping juga disinyalir melalaikan tugas dan wewenang pokoknya, terutama ASN Guru. 

Poin ke-4, kegiatan sensus satu data tidak tertuang dalam APBD tahun anggaran 2022 sehingga pembiayaannya tidak jelas termasuk biaya operasional bagi surveyor termasuk biaya cetak formulir. 

Poin ke-5, jaminan keselamatan bagi tenaga surveyor ketika bertugas tidak jelas, sehingga keselamatan surveyor tidak terlindungi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta ditemui usai rapat kerja mengatakan, terkait dengan rapat kerja dengan komisi gabungan hari ini, pihaknya mengaku akan menyampaikan seluruh hasil pembahasan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Karangasem terlebih dahulu. 

"Ya tentunya apa yang disampaikan dalam rapat tadi kita akan sampaikan dulu kepada pimpinan," kata Sedana Merta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami