search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Penghilangan BB Laporan Pengancaman, Polres Buleleng Klarifikasi
Selasa, 4 April 2023, 08:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dugaan Penghilangan BB Laporan Pengancaman, Polres Buleleng Klarifikasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Mencuatnya dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (Sajam) dengan korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice diklarifikasi Polres Buleleng, Senin 3 April 2023.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H membantah adanya dugaan penghilangan barang bukti. 

“Sebagai hak jawab atas pemberitaan di media online yang telah beredar tentang adanya berita yang menyampaikan penyidik Polres Buleleng hilangkan barang Bukti,” ungkapnya.

Melalui bantahannya Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan atau laporan Komang Putra Yasa pada Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WITA, didatangi tiga orang laki-laki yang diduga bernama Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang lancik.

“Saat menyampaikan aduan atau saat mengadu Komang Putra Yasa melampirkan gambar potongan gambar pentongan, gambar Screenshot swakelola berupa gambar yang mendatanginya yaitu Putu Singa yang diduga membawa sajam, gambar Putu Singa yang diduga melakukan penyerangan, gambar Ketut Teken memegang pentongan dan flasdisch,” ungkap Sumarjaya. 

Kasi Humas Sumarjaya mengatakan, setelah dilakukan permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan dengan cara interogasi, terhadap 4 orang lainnya serta yang diadukan oleh pelapor. 

Selanjutnya setelah penyelidikan dianggap cukup kemudian dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, peristiwa tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang kemudian dituangkan ke dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023.

Tidak hanya itu,dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik  /33/ III/ RES.1.24 /2023/ Reskrim, tanggal 13 Maret 2023 dan Surat perintah Penyitaan : Sp Sita/29/III/2023/Reskrim, tanggal 13 Maret 2023. 

”Di dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pentongan besi dengan kedua ujung bergagang pegangan karet dengan panjang 1,5 meter,” papar Sumarjaya.

Berkaitan dengan lampiran screenshot yang diserahkan pengadu atau pelapor, Sumarjaya mengatakan bahwa itu merupakan pendukung dalam proses penyidikan bahkan dapat digunakan sebagai petunjuk dan semua lampiran tersebut masih ada pada penyidik, yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Sehubungan dengan berita yang disampaikan tersebut, disampaikan bahwa apa yang diserahkan oleh pelapor saat menyampaikan aduan peristiwa, sampai saat ini masih ada di penyidik yang akan digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyidikan,” tegas Kasi Humas Sumarjaya.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti dihilangkan polisi berkaitan dengan laporan kasus pengancaman pembunuhan dengan tiga orang pelaku terhadap Komang Putra Yasa di Gang Aditya Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng hingga menyebabkan korban keberatan atas dihilangkannya 6 barang bukti dari 7 barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.

Adanya dugaan penghilangan barang bukti atas kasus laporan pengancaman  pembunuhan tersebut dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sehingga oleh pihak korban akan dilaporkan ke Propam Polda Bali maupun ke Mabes Polri.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami