Eks Dosen Stikes Buleleng Terancam 12 Tahun Penjara: Saya Mohon Maaf
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat PAA (33), oknum seorang dosen dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian-bagian terlarang seorang mahasiswi didalam kamar kos.
Oknum dosen yang telah diberhentikan secara tidak hormat itu dilaporkan mahasiswinya, RD (22) ke Mapolres Buleleng akibat melakukan perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berawal dari PAA menanyakan kebaradaan korban RD akibat status yang dibuat pada whatsapp.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, Selasa 9 Mei 2023 menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk mempelajari rekaman CCTV dan juga keterangan korban serta pengakuan pelaku, diduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual di salah satu kamar indekos di seputaran Jalan Komodo Kelurahan Banyuning Buleleng.
“Pelaku meraba korban dari belakang menggunakan tangan kiri dan mengenai salah satu tubuh korban pada bagian dada kanan korban, kemudian pelaku juga meraba korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, akibatnya korban merasa tidak nyaman dan menghindar dengan cara merubah posisi duduk dan keluar dari kamar,” beber Kapolres Dhanuardana.
Kapolres Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim AKP Picha Armedi dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya menyebutkan, dari perlawanan yang dilakukan itu, korban berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari kamar, namun ditarik kembali oleh pelaku.
“Korban yang keluar dari kamar oleh pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban dengan kedua tangan. Namun korban menolak dengan cara berontak karena tidak mau melakukan hal tersebut. Dikarenakan korban tidak mau, akhirnya pelaku pulang sekitar pukul 02.WITA,” ungkap Kapolres Buleleng.
PAA yang dihadirkan di depan Lobby Mapolres Buleleng dengan wajah sendu mengakui perbuatan yang telah dilakukan, meski demikian dirinya mengaku salah dan siap bertanggung jawab dengan perbuatan yang telah dilakukan tersebut.
“Yang pertama saya menyadari saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan, yang kedua kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga secara keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan, yang ketiga saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Itu saja yang bisa saya sampaikan semoga kebaikan datang dari segala penjuru terima kasih,” ungkap PAA di hadapan wartawan.
Dalam proses pengungkapan aksi cabul yang dilakukan pelaku oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng berawaldariviralnya video rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan pelaku berupaya menarik korban dengan memegang pinggang korban ke dalam kamar. Kemudian kasus itu dilaporkan oleh korban ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.
Dalam prosesnya kemudian, Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja-Bali (YKWK-SB) yang menaungi Stikes Buleleng mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai dosen akibat perbuatan yang telah dilakukan itu.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul