Gepeng Kerap Meresahkan di Traffic Light Denpasar Diangkut Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering meminta-minta acap kali meresahkan pengendara kendaraan yang berhenti di traffic light khususnya wilayah Denpasar Timur sehingga dianggap menganggu ketertiban umum.
Mengantisipasi hal ini, perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana SH., MH., bersama personel Polsek Dentim bersinergi dengan Satuan Pol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban gepeng.
Penertiban ini berlangsung di traffic light, bertempat di TL Tohpati Denpasar, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA.
Dalam penertiban tersebut tim gabungan berhasil mengamankan seorang gepeng bernama Ni Wayan Sari (60) asal Banjar pengotokan, Desa Munti Gunung, Karangasem. Ia tinggal sementara di Terminal Batu Bulan, Gianyar.
“Gepeng tersebut kami amankan karena keberadaanya cukup meresahkan pengendara kendaraan bermotor dengan meminta uang di traffic light," ujarnya.
Gepeng tersebut lantas diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Kecubung, Denpasar Timur, guna mendapatkan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asal.
Keterangan terpisah, Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta S. sos mengatakan bahwa keberadaan gepeng tersebut sudah sangat meresahkan warga khususnya penguna jalan.
"Gepeng ini meminta uang di traffic light yang membuat resah pengendara kendaraan bermotor, sehingga diamankan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dipulangkan ke daerah asal," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl