search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kisruh Tapal Batas Desa Adat Kuta-Pemogan Coba Dimediasi Pemkab Badung Hari Ini
Rabu, 26 April 2023, 09:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kisruh Tapal Batas Desa Adat Kuta-Pemogan Coba Dimediasi Pemkab Badung Hari Ini.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan permasalahan tapal batas antara Desa Adat Kuta dan Desa Adat Pemogan, Denpasar bakal diselesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak pada hari ini, Rabu (26/4/2023).

"Ya sesuai rapat kami di Pemkab, serta pertemuan kami juga dengan lembaga dan dinas terkait di provinsi (Pemprov Bali), diputuskan itu (pertemuan dua pihak). Jadi akan ada persamaan persepsi lah istilahnya terkait batas desa ini," jelasnya, Selasa (25/4/2023) saat dikonfirmasi di Badung.

Dirinya mengatakan, telah menyerahkan sepenuhnya persoalan adat itu kepada dua belah pihak. Pemkab Badung, menurutnya akan senantiasa menjadi penengah, sekaligus memberikan ruang terkait penyelesaian masalah tapal batas ini.

Dirinya memaparkan, jika merujuk pada batas wilayah kabupaten secara administratif, lokasi gapura Desa Adat Pemogan disebut berada di wilayah Kabupaten Badung. Bahkan, pembangunannya dinilai telah melanggar karena memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija).

"Apalagi nanti pada tahun perubahan rencana kan ada pembangunan trotoar di kawasan itu. Jadi tidak bisa karena itu masuk wilayah Badung secara administratif," tutup Arnawa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami