Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hamil 2 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Wayan Simpen (49), dikabarkan tengah hamil 2 bulan.
Seperti diketahui, Wayan Simpen sebelumnya telah diamankan Polres Buleleng atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berusia 14 tahun asal Kecamatan Banjar. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, polisi sejauh ini masih menungggu hasil VER, untuk dapat mengetahui kebenaran korban kini sedang hamil akibat perbuatan dari tersangka Simpen.
"Diduga korbam kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali. Tapi secara resmi, kami masih menunggu hasil VER," kata AKP Hadimastika, Senin 26 September 2022.
Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur terungkap, berawal adanya laporan orangtua korban SAZ (41) kepada pihak berwajib untuk dilakukan pencarian terhadap korban yang meninggalkan rumah tanpa izin pada 23 Juli 2022 lalu. Dari hasil pencarian, korban yang masih berusia 14 tahun kemudian berhasil ditemukan pada 5 September 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban saat meninggalkan rumah dijemput oleh pelaku Wayan Simpen dan dibawa ke wilayah Tabanan dan disetubuhi. Kemudian korban dibawa pelaku keesokan harinya pada 24 Juli 2022 ke rumah kontrakan Desa Sepang.
Pelaku pun kembali menyetubuhi korban. Dan akhirnya, korban terus diajak pelaku ke Denpasar dan ke Kmungkung. Setelah korban ditemukan dan dimintai keterangan, ternyata pelaku Simpen juga telah menyetubuhi korban di sebuah penginapan wilayah Desa Temukus.
"Walaupun perbuatan dilalakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka tetap diproses secara hukum," pungkas AKP Hadimastika.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Simpen terancam dijerat dengan Asal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara atau Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul